Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditelepon Terus Setiap Hari

Amiruddin Mengaku Terpaksa Beri Uang Rp25 Juta ke Dendi Purnomo
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 26-03-2018 | 18:50 WIB
amir-dan-dendi.jpg Honda-Batam
Terdakwa Amiruddin menjadi saksi untuk terdakwa Dendi Purnomo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Amiruddin, Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta mengaku terpaksa memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada Dendi Purnomo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batam yang merupakan terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pengurusan BAP Tank Cleaning di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Hal ini terungkap di dalam persidangan pada saat terdakwa Amiruddin menjadi saksi untuk terdakwa Dendi Purnomo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (26/3/2018).

Di dalam persidangan, terdakwa Amiruddin mengaku terpaksa memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Dendi Purnomo dikarenakan Hasbi, mantan Kasi Pengawasan dan Pengendalian DLH Batam selalu menghubunginya dengan alasan, selalu dikejar-kejar oleh terdakwa Dendi. Sebab setelah sampai saatnya, terdakwa Amirudin tidak menghadap terdakwa Dendi Purnomo.

"Saya terpaksa memberikan sejumlah uang tersebut, karena saya selalu diteleponnya terus oleh Hasbi untuk menanyakan kenapa belum menghadap ke terdakwa Dendi Purnomo," ujar Amirudin.

Selain itu, Amiruddin juga mengaku sering memberikan sejumlah uang melalui stafnya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DLH Batam dan Kabid Pengawasan dan Pengendalian DLH Batam itu.

"Ada lima kali lebih lah saya pernah memberikan uang kepada mereka dengan besaran sebanyak Rp500 ribu sampai Rp1 juta," ungkap Amiruddin.

Amirudin mengaku memberikan uang senilai Rp25 juta itu secara langsung di rumah terdakwa Dendi Purnomo. Setelah itu terdakwa Dendi Purnomo pergi ke belakang dan membawa uang tersebut.

"Saya memberikan uang itu karena pekerjaan ini belum selesai dan masih akan berurusan dengan DLH Kota Batam, agar tidak dipersulit dalam pengurusan BAP pekerjaan tank cleaning nantinya," ucapnya.

"Saya mengatakan ke terdakwa Dendi Purnomo, kalau untuk Hasbi dan Masrial sudah disiapkan dan saya pamit. Tetapi saya sempat ngomong KPK ke terdakwa Dendi. Begitu saya pergi, tak jauh dari rumah terdakwa Dendi datang lah anggota Polda Kepri," katanya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU M Chadafi SH, mengatakan, Kepala Dinas DLH Batam Dendi Purnomo, telah melakukan perbuatan menerima pemberiaan atau janji karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan, yang dilakukan oleh terdakwa Dendi Purnomo.

Dalam kesempatan itu, JPU juga membacakan kronologis pemeberiaan dana Rp25 juta dari Direktur PT Telaga Biru Semesta, Amiruddin, kepada Dendi Punromo di rumah terdakwa, Perumahan Tanjung Riau Batam, pada Senin (23/10/2017), sebelum akhirnya ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa suap dan pungutan liar (pungli) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo dan Direktur PT Telaga Biru Semesta tersangka Amiruddin, diamankan Tim Saber Pungli Polda Kepri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain mengamankan dua tersangka, Polisi juga mengamankan dua amplop suap berisi Rp25 juta dan Rp10 juta dari tersangka Dendi Purnomo dan Amirudin.

Motif pemberiaan suap yang dilakukan Amirudin kepada Dendi Purnomo, terkait proyek pekerjaan tank cleaning yang dimenangkan PT Telaga Biru Semesta dengan nilai Kontrak Rp4 miliar.

Pemberian dana Rp25 juta oleh Amirudin, berkaitan dengan pengurusan izin dan pengawasan pekerjaan tank cleaning, yang seharusnya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.

Editor: Udin