Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabes Polri Segera Limpahkan BAP 6 Tersangka Gelper ke Kejari Batam
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 05-01-2012 | 18:39 WIB

JAKARTA, batamtoday - Penyidik Bareskim Mabes Polri akan melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) enam tersangka berikut barang bukti dalam kasus perjudian berkedok permainan bola ketangkasan (gelper) di Batam yang dilakukan penggrebekan beberapa waktu lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada 12 Januari mendatang. Mabes Polri menyatakan, BAP enam tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan kasusnya bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. 

"Kamis (12/1, red) kita akan ke Batam. Kita akan menyerahkan BAP enam tersangka ke Kejari Batam, karena sudah P21 dan penahanannya akan berakhir 20 Januari 2012," kata sumber batamtoday di Mabes Polri, Kamis (5/1/2012). 

Pelimpahan BAP enam tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskim melakukan gelar perkara kasus gelper Batam secara internal yang dihadiri penyidik dan pengawas penyidik. Gelar perkara dilakukan sebanyak tiga kali pada Selasa (27/12/2011), Selasa (3/1/2012) dan Rabu (4/1/2012). 

Penyerahan pelimpahan BAP dari Bareskim ke Kejari Batam akan dilakukan pada Kamis (12/1), dipimpin AKBP Soesilowadi, Kanit I Bareskim, Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Mabes Polri. 

Dalam penggrebekan arena gelper di Batam pada 23 September 2011 lalu, Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka. Satu tersangka bernama Jhony selaku pemilik arena gelper tersebut ditahan di Mabes Polri, sedangkan lima tersangka lainnya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 4 tahun. Kelimanya hanya menjalani proses pemeriksaan di Polda Kepri karena hanya sebagai pemain judi dan hanya dikenai wajib lapor. 

Adapun barang bukti yang disita tim Bareskrim Mabes Polri adalah 298 unit mesin gelper, uang sebanyak Rp 73 juta di 79 lokasi perjudian. Hingga kini Mabes Polri menyatakan arena gelper tersebut tidak boleh dioperasikan dan diberikan garis polisi atau police line.

Gelper marak di Batam karena adanya izin Perda hiburan yang dikeluarkan Wali Kota Batam. Di mata Mabes Polri, Perda Gelper dianggap bertentangan dengan UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Dalam salah satu pasalnya, dijelaskan perjudian itu merupakan tindak kejahatan.

"Perda Wali Kota Batam jelas bertentangan dengan UU yang lebih tinggi lagi. Apa lagi sebelum kita melakukan penggerebekan, hasil penyelidikan, mesin Gelper itu sudah dimodifikasi untuk perjudian," tegas sumber.

Dalam Perda disebutkan Gelper untuk hiburan permainan anak-anak seperti Time Zone. Tapi faktanya, tidak ada anak-anak bermain di lokasi itu. Di lokasi Gelper itu, sudah ada petugas khusus yang menggantikan kupon hasil menang, dengan uang kontan. Jika ada hadiah hiburan seperti sepeda, boneka dan yang lainnya, itu hanya kedok belaka untuk mengelabui Polri agar tidak terjerat hukum.