Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinyatakan Lengkap (P21)

Mabes Polri Segera Limpahkan Kasus Gelper ke Kejari Batam
Oleh : Surya
Rabu | 04-01-2012 | 12:46 WIB

JAKARTA, batamtoday - Bareskim Mabes Polri segera melimpahkan kasus perjudian berkedok permainan bola ketangkasan (gelper) di Batam yang dilakukan penggrebekan beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada 20 Januari mendatang. Berkas keenam tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam

"Keenam tersangka telah ditahan maksimal hingga 140 hari, kasusnya akan segera kita limpahkan ke Kejari Batam. Penahanan keenam tersangka akan berahir pada 20 Januari 2012, makanya kasus akan segera kita sidangkan," kata sumber batamtoday di Mabes Polri, Rabu (4/1/2012).

Dalam penggrebekan arena gelper di Batam pada 23 September 2011 lalu, Mabes Polri telah menetapkan 6 tersangka. Satu tersangka bernama Jhony selaku pemilik arena gelper tersebut ditahan di Mabes Polri, sedangkan 5 tersangka lainnya tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 4 tahun tidak dilakukan penahanan. Kelimanya hanya menjalani proses pemeriksaan di Polda Kepri karena hanya sebagai pemain judi dan hanya dikenai wajib lapor.

Adapun barang bukti yang disita tim Bareskrim Mabes Polri adalah 298 unit mesin gelper, uang sebanyak Rp 73 juta di 79 lokasi perjudian. Hingga kini Mabes Polri menyatakan arena gelper tersebut tidak boleh dioperasionalkan dan diberikan garis polisi atau police line

Permainan Gelper ini marak di Batam karena adanya izin Perda hiburan yang dikeluarkan Walikota Batam. Di mata Mabes Polri, Perda Gelper dianggap bertentangan dengan UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Dalam salah satu pasalnya, dijelaskan perjudian itu merupakan tindak kejahatan.

Perda Walikota Batam jelas bertentangan dengan UU yang lebih tinggi lagi. Apa lagi sebelum kita melakukan penggerebekan, hasil penyelidikan, mesin Gelper itu sudah dimodifikasi untuk perjudian. 

Dalam Perda disebutkan Gelper untuk hiburan permainan anak-anak seperti Time Zone. Tapi faktanya, tidak ada anak-anak bermain di lokasi itu. Di lokasi Gelper itu, sudah ada petugas khusus yang menggantikan kupon hasil menang, dengan uang kontan. Jika ada hadiah hiburan seperti sepeda, boneka dan yang lainnya, itu hanya kedok belaka untuk mengelabui Polri agar tidak terjerat hukum.