Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Berlabel Merah Agar Diberi Sanksi
Oleh : Yoseph Pencawan
Rabu | 04-01-2012 | 11:22 WIB
Irwansyah.gif Honda-Batam

Irwansyah, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam

BATAM, batamtoday - Penanggungjawab usaha di Kota Batam yang diberi rapor merah oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Program Penilaian Peringkat (Proper) Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2010-2011 diminta agar diberikan sanksi oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).

"Mereka seharusnya diberikan sanksi," ujar Irwansyah, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam kepada batamtoday hari ini, Rabu (4/1/2012).

Diberitakan sebelumnya, sembilan perusahaan yang beroperasi di Kota Batam dinilai telah melanggar aturan dalam pengelolaan limbahnya dalam Laporan Proper Kinerja Perusahaan dalam Lingkungan Hidup periode 2010-2011 yang dirilis KLH per 30 November 2011.

Kesembilan perusahaan 'bandel' yang diberi label merah itu antara lain PT PLN (Persero) PLTD Batam (energi PLTD), PT Greenindo Tritama (pengolahan B3), PT Desa Air Cargo (pengolahan B3) dan PT Batam Slope Sludge Treatment Center (pengolahan B3).

Kemudian PT Aker Solutions (pengolahan logam), PT Indotirta Suaka (peternakan), RS Awal Bros (rumah sakit), RS Otorita Batam (rumah sakit) dan PT Batamindo Investment Cakrawala (kawasan industri).

Irwansyah mempertanyakan kinerja Bapedal Batam mengapa masih ada perusahaan di kota ini yang mendapat rapor merah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Bila Bapedal selalu melakukan pengawasan secara rutin menurutnya hal itu tidak akan terjadi.

"Berarti Bapedal juga tidak melakukan pengawasan sesuai aturan," ujarnya.

Namun demikian, dia mengatakan juga Bapedal masih dapat melakukan tindakan atas hasil penilaia KLH tersebut.

Dengan adanya penilaian negatif itu, menurutnya perusahaan-perusahaan tersebut memang sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu dia meminta agar pelanggaran aturan itu disikapi Bapedal dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

"Perusahaan-perusahaan besar seperti itu harus selalu diawasi walaupun Bapedal masih kekurangan SDM," sambungnya.