Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Sembilan Perusahaan Berlabel Merah

Turun Satu Peringkat Lagi akan Dipidana
Oleh : Yoseph Pencawan
Selasa | 03-01-2012 | 17:50 WIB
dendi-Purnomo_-_Copy.jpg Honda-Batam

Dendi N Purnomo, Kepala Bapedal Batam

BATAM, batamtoday - Penetapan status merah oleh KLH dalam Proper 2011 memang belum menimbulkan dampak hukum secara langsung kepada perusahaan yang bersangkutan. Namun bila turun satu peringkat lagi, instansi-instansi terkait termasuk kepolisian bisa melakukan penyidikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kalau statusnya hitam kami bisa melakukan upaya penyidikan," ujar Dendi N Purnomo, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam kepada batamtoday hari ini, Selasa (3/1/2012).

Dijelaskannya,  dalam Program Penilaian Peringkat (Proper) Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melabelisasi perusahaan dengan lima jenis kategori berdasarkan nama warna.

Peringkat terbaik berlabel warna Emas, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Kemudian level Hijau, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) dengan baik.

Lalu Biru, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.

Merah, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dan peringkat terburuk adalah warna hitam, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Karena itu, lanjutnya, bila kesembilan perusahaan di Batam yang sudah diberi merah dalam Proper 2011 pada periode berikutnya mengalami penurunan peringkat hingga ke level hitam, maka instansi-instansi terkait bakal melakukan tindakan hukum termasuk oleh pihak kepolisian.

"Penyidikan itu bisa dilakukan oleh penyidik Bapedal, penyidik KLH bahkan penyidik dari kepolisian," jelas Dendi.

Pada periode 2010-2011 telah dilakukan evaluasi dan pengawasan melalui mekanisme Proper oleh KLH terhadap 1002 perusahaan.

Dari sejumlah perusahaan tersebut 995 perusahaan dilakukan pemeringkatan dan tujuh perusahaan tidak diumumkan karena empat perusahaan dalam proses penegakan hukum, dua perusahaan sedang diperintahkan untuk melaksanakan Audit Wajib dan satu perusahaan force majure.

Proses penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang sebelumnya berlabel hitam.

Itulah mengapa bila turun satu peringkat lagi, sembilan perusahaan di Batam yang saat ini berlabel merah sangat berpotensi akan ditindak secara hukum.

Diantaranya PT PLN (Persero) PLTD Batam (energi PLTD), PT Greenindo Tritama (pengolahan B3), PT Desa Air Cargo (pengolahan B3) dan PT Batam Slope Sludge Treatment Center (pengolahan B3).

Kemudian PT Aker Solutions (pengolahan logam), PT Indotirta Suaka (peternakan), RS Awal Bros (rumah sakit), RS Otorita Batam (rumah sakit) dan PT Batamindo Investment Cakrawala (kawasan industri).