Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Proper KLH 2011

Sembilan Perusahaan di Batam Dapat Rapor Merah
Oleh : Yoseph Pencawan
Selasa | 03-01-2012 | 14:59 WIB

BATAM, batamtoday - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan sembilan perusahaan yang beroperasi di Kota Batam telah melanggar aturan dalam pengelolaan limbahnya.

Penetapan sembilan perusahaan pelanggar aturan limbah di Kota Batam itu tercantum dalam Proper Laporan Hasil Penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2010-2011 yang dirilis KLH per 30 November 2011.

Kesembilan perusahaan 'bandel' itu antara lain PT PLN (Persero) PLTD Batam (energi PLTD), PT Greenindo Tritama (pengolahan B3), PT Desa Air Cargo (pengolahan B3) dan PT Batam Slope Sludge Treatment Center (pengolahan B3).

Kemudian PT Aker Solutions (pengolahan logam), PT Indotirta Suaka (peternakan), RS Awal Bros (rumah sakit), RS Otorita Batam (rumah sakit) dan PT Batamindo Investment Cakrawala (kawasan industri).

Belum diketahui jelas apakah kesembilan perusahaan tersebut sudah mengetahui atau menerima informasi hasil proper KLH itu atau tidak.

Yang pasti, perusahaan-perusahaan yang mendapat rapor merah dalam proper KLH adalah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Khusus PT Desa Air Cargo dan PT Batamindo Investment Cakrawala, status merah yang dikenakan KLH terhadap mereka ini tergolong perkembangan negatif mengingat pada periode sebelumnya kedua perusahaan besar tersebut meraih predikat biru atau sudah sesuai aturan.

Proper sendiri merupakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan mendorong perusahaan taat terhadap peraturan lingkungan hidup untuk mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa.

Program Proper sudah dimulai sejak tahun 1996, sempat dihentikan karena krisis ekonomi pada tahun 1997-2001 dan tahun 2002 dihidupkan kembali dengan kriteria yang lebih lengkap.

Semula hanya dinilai aspek pengendalian pencemaran air, kemudian berkembang menjadi multimedia meliputi pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3 dan penerapan AMDAL.