Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Bintan 2012 Disahkan Rp1,225 Juta
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 28-12-2011 | 18:13 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2012 akhirnya ditetapkan sebesar Rp1,225 juta pada Rabu (28/12/2011).

Gubernur HM Sani melalui Kabiro Humas Pemprov Kepri Misbardi yang didamping Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagor Napitupulu menyatakan angka besaran UMK Bintan 2012 itu dituangkan dalam Surat Keputusan nomor 581 tahun 2011.

Tagor menyatakan UMK Bintan 2012 ini naik sebesar Rp250 ribu atau 25,64 persen dibandingkan dengan angka UMK tahun 2011 yang hanya sebesar Rp975 ribu.

"Angka ini 82,07 persen dari angka Kebutuhan Hidup Layak Kabupaten Binatan yang diajukan sebesar Rp1.492.587," kata Tagor.

Namun Tagor juga menyebutkan penetapan angka UMK Bintan sebesar Rp1,225 juta itu turun Rp25 ribu jika dibandingkan dengan angka usulan yang disampaikan sebelumnya yakni Rp1,25 juta.

Sementara itu, Misbardi juga menambahkan seiring dengan penetapan UMK Bintan 2012 ini, pemerintah Kepri akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Bintan untuk membentuk tim peningkatan kesejahteraan pekerja yang nantinya akan berperan dalam penentuan upah sektoral.

Selain itu, koordinasi juga akan berlanjut pada tingkat penyediaan hunian bagi pekerja (rusunawa) di kawasan industri Lobam, Bintan.

"Pemerintah juga akan mewujudkan efisiensi tranportasi bagi pekerja dengan menyediakan bus sebanyak 1 unit yang nanti pengadaannya akan dianggarkan dalam APBD Perubahan Provinsi Kepri tahun 2012 dan Pemkab Bintan juga akan mengupayakan tambahan satu unit bus lagi," kata Misbardi.

Misbardi menyebutkan pemerintah juga akan mengupayakan pemberian bantuan modal bagi kesejahteraan karyawan yang diwujudkan dalam pembentukan koperasi karyawan.

Saat ditanya jika kalangan pengusaha penolak angka UMK Bintan itu, Misbardi menyebutkan jika memang ada yang keberatan maka dipersilakan untuk membuat surat keberatan kepada Gubernur Kepri.

"Tapi kami mengharapkan semua pihak baik pengusaha maupun pekerja dapat menerima ditetapkannya angka UMK Bintan ini," pungkasnya.