Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan APBD Batam Disebut Seperti Main Sulap
Oleh : Yoseph Pencawan
Senin | 26-12-2011 | 17:18 WIB
ruslan.jpg Honda-Batam

Ruslan Kasbulatov, Wakil Ketua DPRD Batam

BATAM, batamtoday - Pembahasan APBD Batam 2012 disebut oleh Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan Kasbulatov seperti bermain sulap karena tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Enggak boleh main sulap kayak gini, enggak boleh main sulap," ujarnya usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam hari ini, Senin (26/12/2011), yang berakhir gagal.

Dia mengatakan itu karena menilai proses pembahasan APBD Batam 2012 tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Saat ini, katanya, pembahasan APBD baru dilakukan sekali oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD/dinas) ditingkat komisi.

Namun dirinya merasa heran mengapa hari ini dia diminta datang untuk menghadiri rapat finalisasi APBD 2012.

Padahal mekanismenya, hasil pembahasan ditingkat komisi harus dibahas dulu di Banggar baru difinalisasi.

"Ini kan enggak ada. Tau-tau, pagi-pagi mau rapat finalisasi. Saya disms, undangannya dari sekretariat dewan, enggak ada ditulis perintah dari siapa, hanya dari sekretariat," katanya.

Dari pengamatan, rapat tersebut akhirnya gagal digelar dimana tidak lama setelah beberapa anggota Banggar berkumpul di ruang rapat serbaguna, mereka kemudian membubarkan diri keluar dari ruang rapat.

Ruslan mengatakan gagalnya rapat tersebut karena ketidakhadiran Ketua DPRD Surya Sardi.

Kondisi itu menambah carut-marut pembahasan APBD Batam 2012 mengingat sebelumnya juga sudah muncul polemik tentang jadwal pengesahan APBD.

Di satu sisi, Aris Hardy Halim, Wakil Ketua III DPRD Batam, mengatakan unsur pimpinan DPRD telah sepakat untuk mengesahkan APBD 2012 sebelum akhir tahun ini, yakni pada 27 Desember 2011.

Hal itu dilakukan untuk menghindari dampak yang akan timbul jika APBD disahkan melewati akhir tahun ini atau bila disahkan pada awal tahun depan.

Dimana kalau itu terjadi Kementerian Keuangan akan menunda pengucuran dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batam sebesar Rp411 miliar.

Para pimpinan DPRD katanya berusaha menghindari dampak itu karena kas daerah tidak berkemampuan membayar gaji PNS selama penundaan tersebut terjadi.

Mengingat jika mengalami penundaan DAU, Pemko Batam harus menombok gaji PNS lebih dari Rp100 miliar per bulan.

Karena itu dia mengatakan bahwa pembahasan anggaran di masing-masing komisi digesa dengan memundurkan jadwal reses yang awalnya mulai 24 Desember 2011 menjadi 28 Desember 2011.

Namun Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menolak pengesahan APBD 2012 sebelum apa yang menjadi usulan dari komisinya dibahas di Badan Anggaran (Banggar).

"Kalau itu tetap disahkan, kami akan menolak, akan kami ancam PTUN kalau perlu," tegasnya.

Riky mengatakan pengesahan tersebut tidak dapat dilakukan mengingat usulan anggaran yang dibahas Komisi IV belum disampaikan ke Banggar.

Komisi IV, katanya, sudah selesai membahasnya secara internal di komisi tersebut namun belum dijadwalkan menyampaikannya ke Banggar.

"Bagaimana mungkin kami bisa memastikan kegiatan-kegiatan yang menjadi usulan atau menjadi koreksi di komisi kami masuk di APBD? Nanti jangan-jangan malah dikanibalisasi, mana kegiatan yang wajib, mana yang dikurangi dan mana yang dihilangkan," papar Riky.

Padahal pihaknya hanya mengetahui bahwa Banggar hingga kini masih membahas dana hibah dan bansos meskipun pembahasan itu dinilainya bukan hal yang wajib.

Dia pun tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa penggesaan pengesahan APBD itu untuk menghindari penundaan DAU dari Kementerian Keuangan.

"Setahu saya, DAU itu sampai Februari pun baru disahkan APBD, belum terpotong," bilangnya.