Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Kunjung Menyerahkan Laporan Penggunaan DAK

Disdik Terancam Diadukan ke Inspektorat
Oleh : Yoseph Pencawan
Sabtu | 24-12-2011 | 19:33 WIB
Ricky_Indrakari_f,_ist.JPG Honda-Batam

Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam

BATAM, batamtoday - Komisi IV DPRD Batam mengancam akan mengadukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam ke pihak Inspektorat karena hingga kini belum juga bersedia menyerahkan laporan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) sebesar total Rp35 miliar.

Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada Disdik Kota Batam terkait penggunaan DAK tahun anggaran 2010-2011.

"Kami akan melibatkan pihak Inspektorat, nanti. Pertama kali kami akan mendatangi Inspektorat, kami akan menanyakan siapa pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menandatanganinya," ungkapnya kepada batamtoday.

Dijelaskannya, sampai sekarang Disdik belum menyerahkan laporan penggunaan DAK ke Komisi IV.

Padahal Komisi IV sudah beberapa kali meminta laporan tersebut dalam rapat-rapat kebijakan umum anggaran (KUA) APBD 2012 dengan Disdik ditambah lagi dengan melayangkan surat permintaan sebanyak dua kali agar laporan itu diberikan.

"Data itu sangat berguna bagi Komisi IV untuk memastikan dana itu sampai kepada penyalurannya," sambungnya.

Masalah ini menurutnya sempat disuarakan melalui media nasional supaya pihak Kementerian Pendidikan juga mengetahui mengapa tidak ada laporan DAK tahun anggaran 2010-2011.

Namun karena laporan itu tidak kunjung diserahkan, saat ini Komisi IV tidak lagi memintanya namun melakukan investigasi terhadap penggunaan anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat itu.

"Kami mau memastikan siapa PPK nya dan akan kami tanya langsung ke dia bagaimana pertanggungjawaban terhadap DAK ini," paparnya.

Anggaran DAK yang dimaksud adalah dana yang dianggarkan pada 2011 sekitar Rp16 miliar ditambah anggaran DAK yang tertunda di 2010 sekitar Rp19 miliar sehingga memiliki total nilai sekitar Rp35 miliar.

Komisi IV, lanjutnya, ingin memastikan jangan ada tumpang tindih kegiatan yang akhirnya dimanipulasi, seolah sudah diselesaikan dengan anggaran DAK.

"Kalau memang kami tidak diberikan datanya, kami akan cari sendiri data itu. Januari nanti kami akan lakukan itu," tegas politisi asal PKS ini.

Dengan adanya masalah ini, Komisi bidang kesra itu menurutnya sudah menilai bahwa pihak Disdik sudah sangat tidak kooperatif sehingga memilih menindak tegas dengan utamanya melibatkan pihak Inspektorat agar penggunaan anggarannya bisa dilihat oleh publik secara transparan.

Seperti apakah lelang-lelang proyek yang dianggarkan dalam DAK itu sudah dilakukan secara akuntabel atau tidak dan jika nantinya Komisi IV menduga ada indikasi penyimpangan, DPRD khususnya Komisi IV katanya berwenang untuk menelusurinya.

DPRD, apalagi komisi terkait, jelasnya, memiliki kewengan untuk mengawasi potensi pelanggaran kebijakan anggaran daerah yang tercantum dalam APBD.

"Kalau ada kebijakan anggaran yang dilanggar, kami selanjutnya akan melaporkan ke BPK dan merekomendasikan audit investigasi," tutupya.