Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Musnahkan 5.397,42 Gram Sabu dan 18.685 Butir Pil Ekstasi
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 20-12-2017 | 15:38 WIB
Pemusnahan-BB-TPi11.gif Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro memusnahkan barang bukti ekstasi dengan cara diblender. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.397,42 gram dan 18.685 butir pil ekstasi dari 8 tersangka kasus narkoba pada Rabu (20/12/2017).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan pemusnahan barang bukti berdasarkan surat keputusan status sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang B-1378/N.10 .10.3/Euh.1/11/201, tanggal 30 November 2017, berita acara analisi laboratorium barang bukti narkotika/psikotropika no. Lab : 13628/NNF/2017 tanggal 13 Desember 2017, surat perintah pemusnahan barang bukti nomor : 77.a/ XXII /2017/Sat Res Narkoba tanggal 15 Desember 2017

Selain itu surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejari Tanjungpinang nomor: B-1393/N.10.10.3/Euh.1/12/201 tanggal 6 Desember 2017 dan berita acara analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika/Psikotropika no. Lab: 13627/NNF /2017 tanggal 13 Desember 2017 dan beberapa surat pendukung lainnya.

"Sebagaimana yang rekan-rekan ketahui di depan bersama-sama lihat ada barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan narkotika jenis ekstasi. Bisa disaksikan dari barang bukti yang akan dimusnahkan ada sebanyak 5,397,42 gram sabu-sabu dan Pil ekstasi sebanyak 18.685 butir dari 8 tersangka," ujar Ardiyanto.

Adapun kedelapan tersangka yang ditangkap pada tanggal 27 November 2017 antaralain berinisial Amirudin (24) dan Herdiandra (31) yang ditangkap di Perairan Pabean tepatnya didepan Plantar Sula?wesi Tanjungpinang , sedangkan untuk pada tanggal 30 November 2017 yang berhasil di ringkus masing-masing berinisial MR (27), AR (35), RHA (29), PS (27), RPP (27), dan RRN ( 25) yang ditangkap di Bandara Raja Haji fisabililah (RHF) Tanjungpinang dan beberapa hotel di Tanjungpinang.

Ardiyanto mengungkapkan pemusnahan ?ini dilakukan dengan cara dimasak dan direndam di dalam air panas dan selanjutnya diaduk agar larut kemudian dibuang kedalam septic tank.

"Jadi bisa kita lihat apa yang kita perbuat untuk Polres Tanjungpinang dan masyarakat Tanjungpinang kita komitmen memberantas narkoba setelah muncul penetapan dari Pengdilan maupun Kejaksaan dalam waktu dua minggu langsung kita musnahkan," ucapnya.

Maka dari itu, Ia menghimbauan kepada msyarakat jauhi narkoba, narkoba merusak bangsa karena dengan narkoba generasi muda dapat hancur masa depannya dan tidak sehat serta memilik mental yang tidak baik sehingga ?kepada orang tua tolong benar mengawasi anak-anaknya apalagi yang masih remaja. "Say No to Narkoba demi kepentingan keutuhan bangsa," pungkasnya.

Dalam pemusnahan ini turut hadir Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang, Kasat Pol PP Tanjungpinang Hendri, Kepala Kantor Bea dan Cuka Tanjungpinang Sodikin, LSM Gerakan Anti Narkotika Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Editor: Yudha