Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 237 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Natal, 9 Orang Langsung Bebas
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-12-2017 | 14:14 WIB
Humas-Kemenkumham-Kepri-1.gif Honda-Batam
Kasubag Humas Dan Tehnologi Informasi Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rinto Gunawan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 237 warga binaan Lapas, Rutan dan Cabang Rutan pemeluk agama kriten di Kepri, memperoleh remisi Natal dari pemerintah melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri. 9 orang diantaranya menerima remisi Khusus RKII Natal 2017 dan langsung bebas pada tanggal 25 Desember 2017.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Bambang Widodo, melalui Kasubag Humas Dan Tehnologi Informasi Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rinto Gunawan mengatakan, pemberiaan remisi Natal sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai mana UU RI Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan PP nomor 32 tahun 1999, PP Nonor 28 taun 2006 dan PP nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakat.

"Narapidana yang mendapat remisi berupa pengurangan masa tahanan dari 15 hari sampai 2 bulan. Diberikan atas pemenuhan persyaratan administrasi dan pembinaan yang dilakukan, seperti telah berstatus narapidana minimal 6 bulan, tidak melakukan pelanggaan selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan," ujar Rinto, Rabu (20/12/2017).

Narapidana yang memperoleh remisi Natal 2017 itu antara lain, ?di Lapas Tanjungpinang sebanyak 54 orang, Lapas Batam sebanyak 85 orang, ?Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 88 orang dan 5 orang langsung bebas. Lembaga Pemasyarakatakan Khusus Anak (LPKA) Batam 1 orang. Lapas Perempuan Batam sebanyak 53 orang, Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang sebanyak 8 orang, Ruan Batam 64 orang dan 4 orang langsung bebas. Dan Rutan Tanjungbalai Karimun, 12 orang Napi, Cabang Rutan Dabok Singkep 1 orang.

"Totalnya 238 narapidana di Kepri yang dapat remisi, 9 orang diantaranya langsung bebas," pungkasnya.

Editor: Yudha