Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Server Disambar Petir, Layanan Pembuatan Paspor di Imigrasi Kelas III Dabo Terhenti
Oleh : Bayu Yiyandi
Selasa | 19-12-2017 | 20:02 WIB
Kantor-Imigrasi-Dabo-Singkep.jpg Honda-Batam
Kantor Imigrasi Dabo Singkep (Sumber foto: diLokasi.com)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Akibat server induk rusak, layanan pembuatan pasport di Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep menjadi terhenti. Sedikitnya 20 orang telah tercatat di dalam daftar tunggu untuk pembuatan itu saat ini.

"Iya rusak, itu sejak 25 Oktober lalu karena tersambar petir. Makanya terhenti. Kami telah berupaya keras untuk menggantinya. Di antaranya dengan meminjam server dari kantor Imigrasi lain. Tapi model server yang digunakan Imigrasi Dabo adalah server model lama dan tidak cocok dengan server Imigrasi lain," kata Farid Apriandi SH MSi, Kepala Sub Seksi Informasi Pengawasan dan Penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep, Selasa (19/12/2017).

Dia menjelaskan, pihaknya telah berupaya melakukan pembelian server yang baru agar pelayanan pembuatan pasport bisa dilakukan kembali.

Namun pihak pemenang tander pengadaan alat senilai lebih dari Rp300 juta ini tidak dapat memenuhi permintaan server yang dibutuhkan. Akhirnya kontrak dibatalkan.

"Pihak toko yang memenangkan tender pengadaan server ini beralasan bahwa produksi server untuk kebutuhan kantor Imigrasi, baru ada dalam tiga bulan berikutnya," kata Farid.

Atas kondisi ini, pihak imigrasi Dabo lanjutnya telah memberikan pemberitahuan kepada semua instansi di Kabupaten Lingga dalam rapat koordinasi Forum Kerjasama Perangkat Daerah (FKPD).

Dalam setiap forum yang digelar, Imigrasi Dabo mengimbau jika ada masyarakat yang ingin membuat pasport untuk datang ke kantor Imigrasi yang berada di Kota Batam atau Tanjungpinang.

"Kami telah berkoordinasi dengan kantor-kantor Imigrasi lain terkait kondisi ini. Nantinya bagi warga Lingga yang akan membuat pasport di daerah lain tidak perlu ada surat domisili yang tercantum dalam persyaratan pengurusan, karena KTP yang digunakan tidak di daerah Kantor Imigrasi tersebut," terangnya

Ia juga tidak bisa memastikan kapan Kantor Imigrasi Dabo tersebut dapat beraktivitas normal. Sebab keputusan pengadaan sarver berada di kantor pusat.

Editor: Udin