Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Brankas Koperasi Simpan Pinjam Yekti Binsa Sembada Tanjungpinang Dijobol Maling
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 04-12-2017 | 19:26 WIB
Koperasi-dibobol-maling.jpg Honda-Batam
Kantor Koperasi Simpan Pinjam Yekti Binsa Sembada dibobol maling. Akibatnya, dua brankas ikut raib, Minggu (3/12/2017) dini hari (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Koperasi Simpan Pinjam Yekti Binsa Sembada yang beralamat di Jalan WR Supratman no 9 Komplek Dea, Simpang Lima, Kota Tanjungpinang, dibobol maling Akibatnya, dua brankas ikut raib, Minggu (3/12/2017) dini hari. Sehingga mengalami kerugian Rp5.200.000

Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Yekti Binsa Sembada, Piman, menceritakan saat dirinya sedang melintasi kantor koperasi dan melihat rolling door terbuka setengah. Sehingga ia mengecek dan ternyata kantor itu sudah dibobol maling. Mendapati hal itu, Piman pun langsung menghubungi polisi.

"Saat itu saya melintas di depan kantor dan melihat rolling door atau pintu besi sudah terbuka setengah," ujar Piman saat ditemui di tempat kejadian, Senin (4/11/2017).

Setelah menghubungi polisi, Piman melihat, selain pintu terbuka pintu kaca yang terdapat di ruko tersebut juga ikut dipecah. Bahkan ketika diceknya ke dalam kantor, dua brankas baik yang kecil maupun besar sudah tidak berada di tempatnya lagi.

"Dua brankas sudah gak ada lagi, isinya uang senilai Rp5.200.000 dan dokumen-dokumen penting," ungkapnya.

Sementara itu, katanya lagi, untuk CCTV memang dalam keadaan rusak dan rencananya juga akan diperbaiki. Namun pada saat kejadian itu, CCTV yang terdapat di kantor pun ikut dirusak.

"Sepertinya gembok dirusak oleh pelaku dan kaca dipecah dengan obeng karena ditemukan adanya obeng," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsurizal, membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

"Iya benar, sekarang masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini," pungkasnya.

Editor: Udin