Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

10 Kepala Negara ASEAN Teken Konsensus Perlindungan Pekerja Migran
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-11-2017 | 12:05 WIB
teken-konsensus.jpg Honda-Batam
ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workersi, ditandatangani sepuluh kepala negara ASEAN pada Selasa (14/11/2017) malam.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, menyepakati konsensus perlindungan bagi pekerja migran, termasuk yang tak terdaftar atau ilegal, di seluruh Asia Tenggara.

Dokumen yang berjudul 'ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers' itu ditandatangani oleh sepuluh kepala negara ASEAN pada Selasa (14/11/2017) malam.

"Ini merupakan keputusan yang sangat maju dalam rangka meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN," ujar Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (15/11/2017).

Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, tetapi juga kepada keluarganya. Hal ini juga sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran tak terdaftar (undocumented), yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal.

Menurut Hanif, penandatangan konsensus tersebut sekaligus membuka kebuntuan panjang pembahasan isu ini.

Ide perlindungan pekerja migran ASEAN diadopsi oleh para pemimpin anggota ASEAN pada KTT ke 12 pada 2007 di Cebu, Filipina, atau yang dikenal sebagai 'Cebu Declaration'.

Selama 10 tahun, ide tersebut belum mendapat kata sepakat karena dipicu perbedaan kepentingan antara negara pengirim pekerja migran (Indonesia dan Filipina) dengan negara penerima (Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam).

Deklarasi itu mengamanatkan perlunya ASEAN memiliki instrumen terkait peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran. Konsensus ini sama-sama menghendaki adanya peningkatan perlindungan kepada pekerja migran, baik oleh negara pengirim, maupun negara penerima pekerja migran.

Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sepanjang Januari-Oktober 2017, jumlah TKI yang ditempatkan mencapai 200.089 orang TKI atau naik 2,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sebagian besar TKI tersebut ditempatkan di Malaysia (36,62 persen), Taiwan (27,17 persen), dan Hong Kong (18,4 persen).

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli