Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Naik Rp235.690, UMK Anambas 2018 Disepakati Rp2.932.925
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 07-11-2017 | 09:02 WIB
Dewan-pengupahan-Anambas.gif Honda-Batam
Rapat Dewan Pengupahan terkait penetapan UMK 2018 di Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 sebesar Rp2.932.925. UMK 218 ini mengalami kenaikan sebesar Rp235.690 dari UMK 2017.

UMK tersebut disepakati oleh Dewan Pengupahan yang meliputi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja, sejumlah pengusaha, Kadin serta perwakilan karyawan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Anambas.

"Semua sepakat dengan angka (Rp2.932.925) itu. Penghitungan juga dilakukan sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan pada Pasal 44. Dan di sini inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi nasional sangat mempengaruhi jumlah UMK ini. Tetapi alhamdulillah, semua setuju dengan angka ini dan tidak ada yang keberatan dari pengusaha," ujar Ketua Dewan Pengupahan Anambas, Yunizar, Senin (6/11/2017).

Dia menambahkan, sesuai amanah PP 78 tahun 2015, UMK harus lebih tinggi dari UMP. Dan hasil kesepakatan tersebut akan diserahkan ke Gubernur Provinsi Kepri.

"Jadi, sesuai surat edaran Gubernur Kepri, setiap kabupaten/ kota di Kepri selambat-lambatnya menyerahkan usulan pada 10 November. Dan Gubernur selambat-lambatnya memberikan keputusan pada 21 November. Jadi kita akan ikut rapat juga dengan Dewan Pengupahan Provinsi," jelasnya seraya mengatakan UMK Anambas lebih tinggi Rp369.050 dari UMP.

Sementara, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Anambas, Indrayana, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti kesepatan yang sudah diatur dalam PP 78 tahun 2015. "Apa hasil sesuai rumusan pengupahan pada PP 78 tahun 2015 kita ikuti saja, selagi tidak memberatkan pengusaha," terangnya.

Ketua SPSI Anambas, Sahtiar, sangat mengapresiasi hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Anambas terkait UMK. "Kami mengikuti apa yang diintruksikan Peraturan dan Perundang-undangan. Dan kami berterima kasih bahwa kenaikan ini juga disetujui oleh pengusaha," ungkapnya.
    
Editor: Udin