Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Senin Besok, AKP Dasta Analis Cs 'Dilempar' ke Rutan Kelas I Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 04-11-2017 | 09:26 WIB
18-40-16-2Q2.jpg Honda-Batam
AKP Desta Analis (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sesuai surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) perihal pemindahan keenam tersangka mantan Kasat Narkoba Polres Bintan beserta anggotanya dan satu orang warga sipil, Kejaksaan (Kejari) Negeri Tanjungpinang akhirnya akan memindahkan ketujuh tersangka penggelapan barang bukti narkoba ini ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Senin (6/11/2017) mendatang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi, mengatakan baru menerima Jumat sore kemarin, surat perintah pemindahan ke Rutan Tanjungpinang terhadap ketujuh tersangka penggelapan barang bukti sabu, yang di antaranya 6 orang tersangka oknum anggota Polres Bintan dan satu orang tersangka yang merupakan warga sipil, sehingga pemindahan itu akan dilakukan pada hari Senin yang akan datang ini.

"Surat baru kita terima tadi sore, direncanakan Senin besok akan kita lakukan eksekusi ke Rutan Tanjungpinang," ujar Supardi saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (3/11/2017).

Sementara itu di tempat yang berbeda, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rony Widiyatmoko, mengatakan siap menerima ketujuh tahanan itu, karena rutan sendiri merupakan institusi yang profesional secara Undang-undang melakukan perawatan dan menerima titipan tahanan dari pihak penahanan. Bahkan, ketika terjadi masalah-masalah di luar kemampuan, pihaknya bisa meminta bantuan ke polisi.

"Profesionalisme kita di mana dan yang menjadi tupoksi kita dimana, 'cemen betul kujuk-kujuk' kita menolak ketujuh tahanan itu yang diketahui mereka adalah dulunya anggota polisi. Kalau kita tolak begitu saja berarti kita tidak profesional," kata Rony saat ditemui di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Rony menjelaskan, ketika pihaknya melihat situasi yang bersangkutan kalau itu dilakukan sesuai prosedur yang benar dan nantinya akan muncul gangguan keamanan, maka pihaknya akan menempatan tahanan ini ke tempat yang lain. Namun untuk menghindari situasi seperti itu, pihaknya akan melaksanakan tupoksinya, merawat dan menerima tahanan.

"Setelah itu, ketika kita sudah lakukan secara prosedural namun tiba-tiba akan muncul indikasai gangguan, maka kita akan lakukan langkah deteksi dini. Sebelum itu terjadi, Rutan sendiri akan memberikan sosialisasi kepada seluruh warga binaan yang ada di sini, bahwa mereka yang berada di sini semuanya sama, jadi untuk apa kita semua yang ada di sini mengumbar dendam? Toh, kalaupun ketujuh tahanan ini juga melanggar aturan dan melanggar hukum, semua mereka dipenjara juga," tegasnya

Namun ketika dilihat situasi sudah tidak terkendali lagi dan memang pihak Rutan pun tidak dapat mengantisipasi lagi, maka pihaknya akan meminta bantuan pengamanan dari kepolisian atau menitipkan yang bersangkutan ke polisi dengan alasan di Rutan sudah tidak aman.

"Sebagaimana Pengadilan sendiri melihat agar tidak ada perbedaan perlakuan, bagusnya diletakkan di Rutan karena Rutan sendiri merupakan institusi yang profesional secara Undang-undang melakukan perawatan dan menerima titipan tahanan dari pihak penahanan. Ketika terjadi masalah-masalah di luar kemampuan, sekali lagi kita bisa meminta bantuan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang perintahkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk melakukan penahanan keenam tersangka mantan Kasat Narkoba Polres Bintan beserta anggotanya dan satu orang warga sipil ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

"Jadi saya sampaikan kepada tujuh terdakwa dalam perkara yang masuk ke PN Tanjungpinang yang telah ditunjuk Majelisnya dan sidangnya akan ditetapkan pada tanggal 8 November 2017, bahwa majelis dalam perkara ini sudah mengeluarkan dan melanjutkan masa penahan dan ketujuh terdakwa agar ditahan di Rutan Tanjungpinang," tegas Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, Rabu (2/11/2017)

Hal ini dilakukan karena perkara terdakwa satu dengan dengan terdakwa yang lain saling berkaitan, sehingga dalam pelaksanaan sidangnya dalam hal adminitrasi, perlu dibicarakan secara bersam-sama. Sehinga tidak ada tanggapan masyarakat bahwa ada perlakuan khusus kepada seluruh terdakwa dalam perkara ini.

"Tujuannya supaya masyarakat tidak menganggap ada perlakuan khusus kepada ketujuh terdakwa ini," ujarnya.

Jadi masalah hal-hal di luar itu, seperti kapan akan dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang, awak media dipersilakan mempertanyakannya ke pihak eksekutor dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PN Tanjungpinang katanya lagi, memandang pihak Rutan adalah pihak yang sudah diberikan Undang-undang mengurusi hal-hal terkait dengan penahan. Bahkan sudah dianggap profesional dan kompeten, terkait keselamatan ketujuh terdakwa dan itu pasti diberikan.

"Rutan adalah pihak yang sudah diberikan Undang Undang mengurusi hal-hal terkait dengan penahan seorang tahanan, jadi mereka kami rasa sudah profesional dan kompeten, serta keselamatan mereka akan terjamin," pungkasnya.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, membenarkan telah menerima 7 berkas dakwaan tersangka narkoba, yakni mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan lima anggotanya, serta warga sipil dalam dugaan kasus penggelapan barang bukti dan peredaran narkoba.

Adapun nomor perkara masing-masing antara lain:
1. Terdakwa Dwi Supriyanto Malik (warga sipil) dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
2. Terdakwa Kurniawan Tambunan (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 362/Pid..Sus/2017/PN Tpg.
3.Terdakwa Abdul Kadir (mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 361/Pid.Sus/2017/PN Tpg

"Untuk ketiga terdakwa ini akan disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Jhonson Freddy Erson Sirait SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Ramauli Hotnaria Purba SH dan Hendah Karmila Dewi serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Hj.Ulfa Henny," ujar Santonius saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (31/10/2017).

Sementara itu untuk keempat terdakwa mantan oknum anggota Satres Narkoba Polres Bintan lainnya diadili terpisah, seperti :
1. Terdakwa Desta Analis (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 357/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
2. Terdakwa Tomy Adriadi Silitonga (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 358/Pid.Sus/2017/PN Tpg
3. Terdakwa Indra Wijaya (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2017/PN Tpg
4. Terdakwa Joko Arifonto (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 360/Pid.Sus/2017/PN Tpg

"Untuk keempat oknum polisi di atas, untuk mantan Kasat Narkoba Desta Analis dan rekannya, disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Guntur Kurniawan SH dan Santonius Tambunan SH serta didampingi oleh Panitera Pengganti Raymond Badar," ungkapnya.

Editor: Udin