Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketagihan Judi Online, Karyawan Vendor Bank Mandiri Curi Rp 1,1 Miliar dari Mesin ATM

2024-10-08 11:04:01

BATAMTODAY.COM, Batam - Taufik Setiawan, seorang karyawan vendor Bank Mandiri, kembali menjalani sidang atas dakwaan pencurian uang sebesar Rp 1,1 miliar dari enam mesin ATM di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/10/2024).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Welly Irdianto, Taufik mengaku nekat membobol mesin ATM karena kecanduan judi online. "Saya melakukan ini karena ketagihan judi online," kata Taufik saat persidangan.

Ratusan Mubaligh Batam Nyatakan Dukungan untuk Ansar-Nyanyang dan Amsakar-Li Claudia

2024-10-08 10:44:02

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan mubaligh, remaja masjid, dan marbot di Kota Batam menyatakan dukungan mereka terhadap pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dalam Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2024 dan pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra dalam Pemilihan Wali Kota Batam.

Mereka bergabung dalam Relawan Asli Sayang Batam, sebuah kelompok pendukung yang mendukung penuh pasangan Ansar-Nyanyang untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Amsakar-Li Claudia sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Deklarasi ini dilakukan pada Minggu (6/10/2024) di Batam.

Plt Bupati Bintan Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD 2025

2024-10-08 10:24:01

BATAMTODAY.COM, Bintan - Plt Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, menghadiri rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Senin (7/10/2024).

Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024. Permendagri tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD, dengan fokus pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

2024-10-08 10:04:01

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan MH Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.