BATAMTODAY.COM, Bintan - Plt Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, menghadiri rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Senin (7/10/2024).
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024. Permendagri tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD, dengan fokus pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Bintan menegaskan bahwa penyusunan APBD bertujuan untuk mengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara efisien dan akuntabel. "Tujuan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat tercapai dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Bintan," harapnya.
Adapun proyeksi APBD Bintan TA 2025, antara lain:
Dengan disampaikannya Ranperda ini, diharapkan proses pembahasan dan pengesahan dapat dilakukan tepat waktu, paling lambat satu bulan sebelum dimulainya TA 2025.
Editor: Gokli