Mengaku Anggota BIN, Enam Pelaku Penyekapan dan Pemerasan WN Singapura Dibekuk
Oleh : Romi Chandra
Minggu | 24-01-2016 | 18:21 WIB
bin-kawe.jpg
Tiga dari enam tersangka penyekapan dan pemerasan terhadap warga Singapura saat diekspose kasusnya di Mapolresta Barelang. Paling kiri adalah tersangka yang mengaku anggota BIN. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membekuk enam orang tersangka penyekapan dan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura, Rabu (20/1/2016) lalu.

Keenam pelaku, yakni Hr, D, Mt, Ab, Hp dan Dt. Sementara korban yang disekap berinisial DW. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Bianadipta Ilafi, mengatakan, para pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Mereka digrebek saat berada di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Korban sebelumnya juga disekap di hotel tersebut, dan dibiarkan keluar untuk mengambil uang tambahan yang diminta para pelaku. Saat keluar itu korban langsung membuat laporan.

Dijelaskan Yoga, kejadian berawal saat DW, dan seorang rekannya yang sama-sama warga Singapura, Jaylani, memiliki kesepakatan akan bekerjasama untuk bisnis minyak yang legal. "Jaylani ini meminta DW mencarikan minyak di Indonesia. Jika surat-suratnya lengkap dan tidak ilegal, Jaylani mau membelinya. Permintaan itu disanggupi DW. Namun kesepakatan itu baru pembahasan via chating berupa Whatsapp," ungkap Yoga, Minggu (24/1/2016) sore.

Setelah menyanggupi, DW meminta bantuan rekannya di Indonesia, Hr, untuk mengurusi semua akomodasi dan transportasi. Sementara untuk negodiasi dengan perusahaan minyak yang akan dijadikan rekan bisnis, adalah Dt.

"Berkas perjanjian kerjasama juga sudah dikirimkan DW pada Jaylani. Dalam persyaratan pada perjanjian itu, dituangkan persyaratan uang berupa Rp 2 miliar. Namun uang itu belum diberikan sama sekali, karena perjanjian baru dikirim melalui Whatsapp," jelas Yoga.

Namun, tiba-tiba Jaylani malah memutuskan kerjasama, sehingga DW kebingungan harus bagaimana. Saat ia menjelaskan pada Hr dan DT bahwa kerjasama itu dibatalkan, kedua pelaku ini tidak terima. "Kedua pelaku ini meminta uang penalti sebanyak Rp 50 juta karena perjaniian bisnis tidak jadi dilakukan," lanjut Yoga.

Untuk menakut-takuti DW, Hr dan Dt mengajak empat temannya, D, Mt, Ab, Hp. Kemudian korban disekap di sebuah hotel dan diminta membayar uang itu. Parahnya lagi, salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), dan menunjukkan kartu identitas serta senjata airsoft gun. "Mereka hanya menakut-takuti korban. Yang mengaku anggota BIN itu hanya gadungan," tambahnya.

Dilanjutkan Yoga, korban yang takut, baru memberikan uang sebanyak Rp 10 juta, dengan cara dibayar tunai Rp 5 juta, dan sisanya ditransfer. "Karena baru dibayar Rp 10 juta, para pelaku ini terus mendesak korban untuk membayar. Uang yang sudah dibauarkan korban itu digunakan pelaku untuk membayar sewa hotel dan makan," lanjut Yoga.

Kemudian para pelaku ini membiarkan korban pergi keluar hotel untuk mencari tambahan uang. Namun mobil milik korban dijadikan sebagai jaminan para pelaku.

"Saat keluar dari hotel ini, korban langsung membuat laporan. Begitu hotel didatangi, enam pelaku tengah berada di kamar tempat korban disekap. Mereka digerebek tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Barelang. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 368 KUHP junto 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo