Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Koh Hock Liang‎, Ini Alasannya
Oleh : Gokli
Kamis | 17-09-2015 | 13:47 WIB
ketok_palu.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan praperadilan Koh Hock Liang melawan Polresta Barelang atas penangkapan dan penahanan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, ditolak. Hakim tunggal yang memimpin persidangan menyatakan permohonan pemohon tidak berdasar lantaran ditujukan kepada instansi Kepolisian bukan kepada Kapolresta Barelang selaku penyidik.

Putusan penolakan permohonan praperadilan itu disampaikan Hakim Aroziduhu Waruhu dalam sidang yang digelar, Kamis (17/9/2015) siang di PN Batam. Pembacaan putusan itu dihadiri kuasa pemohon Senti Manurung dan Parulian Situmeang, serta kuasa termohon Juhrin Pasaribu, Binhot Manalu, Nixon Parapat, didampingi dua penyidik Polresta Barelang.

"‎Memutuskan, permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum. Menolak semua dalil pemohon, karena ditujukan kepada Institusi bukan kepada Kapolresta Barelang selaku penyidik," kata Aroziduhu Waruhu‎, membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan itu, Parulian menyampaikan pihak‎ akan mempertimbangkan kembali untuk mengajukan permohonan praperadilan. Menurut mereka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polisi terhadap Koh Hock Liang atas laporan polisi yang dibuat Teng Leng Chuan tidak sesuai hukum.

‎"Akan kami pertimbangkan lagi untuk mengajukan permohonan praperadilan. Kami tetap yakin, penangkapan penahanan tidak sesuai aturan hukum," kata Parulian.

Di tempat terpisah, Binhot Manalu, menyampaikan menyambut baik putusan Hakim Tunggal. Pasalnya, sambung dia, penyidik sudah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum.

"Tak ada alasan bagi Hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon‎. Semua sudah sesuai prosedur hukum, alat bukti lengkap. Sesuai aturan KUHP dan Perkap nomor 14 Tahun 2012, tidak ada yang dilanggar," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya‎, Polresta Barelang, termohon praperadilan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Koh Hock Liang (pemohon) sudah sesuai prosedur hukum. Hal ini disampaikan menjawab dalil pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (11/9/2015) siang.


"Penangkapan dan penahanan itu sudah sesuai aturan hukum. Selain alat bukti, penyidik juga sudah terlebih dahulu memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara," kata Nixson Parapat, kuasa termohon usai persidangan.

Dijelaskannya, Koh Hock Liang, Warga Negara Singapura dilaporkan oleh Komisaris PT EMR Indonesia, Teng Leng Chuan dengan tuduhan melakukan pengelapan hasil penjualan besi sebesar Rp 36 miliar lebih. Tersangka atau pemohon praperadilan merupakan Direktur di perusahaan tersebut.

"Jabatan Direktur yang disandang pemohon, dijadikan dalil mengajukan praperadilan.‎ Pemohon menjadikan UU nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas sebagai dasar, dimana Direktur bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan," kata Nixon, menerangkan dalil pemohon.

‎Pengelapan yang dilakukan pemohon, sambung Nixon, diketahui oleh pelapor setelah memeriksa laporan bulanan yang dibuat Koh Hock Liang. Dimana, dalam laporan bulanan itu, total penjualan besi sebesar Rp 184.796.128.600, setelah dikroscek kepada dua perusahaan pembeli, diketahui nilai penjualan besi itu mencapai Rp 221.662.309.300.

"Bukti-bukti akan kita ajukan dalam sidang selanjutnya. Intinya tak ada yang salah saat penyidik melakukan penangkapan dan penahanan. Sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Editor: Dodo