Sistem Tilang Poin Berlaku Mulai Tahun Ini, SIM Bisa Dicabut Jika Sering Melanggar
Oleh : Redaksi
Senin | 06-01-2025 | 14:24 WIB
Kakorlantas-Polri4.jpg
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan. (Foto: Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mulai tahun ini, sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sistem ini memungkinkan pencabutan SIM bagi pengemudi yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Sistem ini mulai berlaku Januari 2025. Traffic record akan diterbitkan sesuai regulasi dan Peraturan Kepolisian (Perpol)," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, Jumat (3/1/2025), demikian dikutip laman Humas Polri.

Mekanisme Sistem Tilang Poin

Menurut Aan, setiap pemilik SIM akan diberikan poin maksimal sebesar 12. Poin ini akan berkurang jika pengemudi melakukan pelanggaran, dengan pengurangan yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran:

  • Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin.
  • Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin.
  • Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin.
  • Kecelakaan fatal atau tabrak lari: langsung dikenakan pengurangan 12 poin atau pencabutan SIM.

"Sistem ini bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab dan berkeselamatan di jalan raya," tambah Aan.

Aturan Sanksi Sesuai Perpol 5 Tahun 2021

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, terdapat dua tingkatan sanksi berdasarkan akumulasi poin pelanggaran:

  1. 12 poin: Sanksi berupa penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk mendapatkan SIM kembali.
  2. 18 poin: Sanksi berupa pencabutan permanen SIM berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan kembali dengan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru serta pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sistem tilang berbasis poin ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengemudi dalam mematuhi aturan lalu lintas. Dengan langkah ini, Korlantas Polri berkomitmen untuk menciptakan jalan raya yang lebih aman bagi semua pengguna.

Masyarakat diminta untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memahami konsekuensi yang dapat memengaruhi hak berkendara mereka. "Jangan sampai pelanggaran kecil berujung pada pencabutan SIM Anda," tutup Aan.

Editor: Gokli