Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Perumahan Gladiola Karimun
Oleh : Freddy
Selasa | 07-01-2025 | 20:04 WIB
Bekuk-curanmor-Tebing1.jpg
Anggota Polsek Tebing, Polres Karimun amankan pelaku curanmor. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM. Karimun - Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan 1 orang pelaku berinisial TM (30).

Kapolsek Tebing AKP S Binsar Samosir mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah, tepatnya di belakang lapangan bola Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Minggu (5/1/2025) berdasarkan LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA Kepulauan Riau tanggal 5 JANUARI 2025.

"Kejadian pada hari Rabu (18/12/2024) sekira pukul 18.35 WIB di Perumahan Gladiola 2 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing. Korban/pelapor yakni seorang ibu rumah tangga bernama Putri Diana (36)," ujar Kapolsek, Selasa (7/1/2024).

Kapolsek menjelaska, kronologis kejadian pada Rabu (18/12/2024) sekira pukul 18.25 WIB, saksi Thomas Saputra memarkirkan sepeda motor Merek Honda Scoppy BP 5160 SK warna putih tersebut di teras rumah adiknya dan meletakkan kunci sepeda motor di dashboard motor.

"Sekira jam 18.35 WIB ketika hendak pergi ke luar, ternyata motor yang diparkir di teras sudah hilang. Lalu korban membuat laporan ke Polsek," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, penangkapan pelaku pada Minggu (5/1/2025) sekira pukul 19.00 wib Unit Reskrim Polsek Tebing mendapatkan informasi bahwa motor yang dicuri berada di daerah Gladiola.

"Sekitar pukul 23.00 WIB didapat informasi kalau pelaku berada di sebuah rumah tepatnya di belakang lapangan bola Kelurahan Tebing. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang tidur di dalam kamar. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Tebing guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Editor: Yudha