Dipecat Tanpa Sebab, 14 Kader Posyandu Sei Pelenggut Sagulung Ngadu ke Dewan
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 07-01-2025 | 19:24 WIB
AR-BTD-4218-Kader-Posyandu-Batam.jpg
14 Kader Posyandu Sei Pelenggut saat menemui saat menemui Anggota DPRD Kota Batam, Yunus, Selasa (7/1/2025). (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seolah masih ada aroma politik yang kental, sekitar 14 kader Posyandu Amanda dipecat oleh Ketua RW 9 Kelurahan Sei Pelenggut Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Aliyarni, Ketua Posyandu se Kelurahan Pelenggut merasa tidak terima adanya pemecatan tersebut. Terlebih pemecatan itu mengatasnamakan perintah lurah dan sesuai arahan Walikota Batam terpilih Amsakar Achmad.

Akhirnya, nama Walikota Batam terpilih Amsakar Achmad terseret dalam pusaran kasus pemecatan kader Posyandu di Kecamatan Sagulung.

"Mereka menyampaikan ini merupakan perintah dari Pak Amsakar Achmad. Padahal kami meyakini Pak Am tidak seperti itu. Jadi jangan membawa nama Pak Am. Lurah ini mengaitkan dengan politik," kata Aliyarni saat menemui Anggota DPRD Kota Batam, Yunus, Selasa (7/1/2025).

Ia mengaku sudah mengabdi selama 23 tahun sebagai Kader posyandu, sebelum insentif tidak ada dari pemerintah, sampai saat ini kader mendapatkan insentif.

Kedatangan mereka ke DPRD Batam untuk meminta perlindungan atas ketidakadilan yang mereka terima. Perlakuan tidak menyenangkan karena dia bersama 14 rekannya sesama kader posyandu telah dinonaktifkan.

Aliyarni menjelaskan atas perlakuan yang di terima ini , Lurah bersama RW memecat bersama rekannya. Mereka (RW dan Lurah) beralasan bahwa ada Perwako terbaru yang ditandatangani oleh Walikota Batam Muhammad Rudi.

"Jadi tanpa alasan yang jelas kami dinonaktifkan, padahal di SK kami tidak ada masa bakti. Dari tahun 2002 kami mengabdi tidak pernah direcoki RW dan lurah. Dari kami belum ada insentif, dari kami belum punya tempat, dan keliling nentengin timbangan," ungkapnya.

Perempuan berjilbab ini menyampaikan, pemutusan ini tanpa ada koordinasi. Ia bersama rekannya dikagetkan dengan adanya edaran pendaftaran kader baru. Padahal SK mereka masih berlaku sampai tanggal 2 Januari ini.

"Sebelumnya SK kami tidak ada masa berlaku, namun dalam Perwako itu disebutkan masa kader itu lima tahun, atau Kader berurusan dengan hukum, sakit atau meninggal baru ada pergantian," jelasnya.

Usai pemecatan sepihak ini, beberapa kali, ia juga membuka kominikasi dengan Lurah, namun tidak mendapatkan respon.

"Kami datang untuk mengadukan nasib kami. Kami ingin ada yang membela nasib kami atas pengabdian kami. Bahkan Pak RW atas perintah lurah mengatakan apabila tak ada yang membantu pak Wawa (Amsakar Achmad) dalam Pilkada lalu harus diganti," tambahnya.

Ia menyebutkan ada total 14 kader yang dipecat di posyandu Amanda, dan beberapa orang di posyandu Seroja Sehat, dan Teratai Seroja.

Disaat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Batam, Yunus yang menemui pada kader mengatakan pengaduan masyarakat tentu harus disikapi.

"Namun harus ada konfirmasi terkait hal ini. Saya akan panggil Pak Lurah dan Pak RW, untuk konfirmasi soal ini. Kenapa sampai ada kisruh seperti ini. Bahkan sampai membawa nama walikota terpilih Amsakar Achmad," kata dia.

Yunus meyakini tidak mungkin Amsakar Achmad mengeluarkan instruksi ektrem seperti ini, terlebih hanya soal kader posyandu. "Banyak urusan yang harus beliau tangani yang skopnya lebih luas lagi," ungkap Yunus.

Yunus menambahkan, akan segera berkoordinasi dengan Ketua, Wakil dan Sekretaris Komisi IV terkait hal ini. "Soal RDP bukan saya yang putuskan. Karena saya hanya anggota di sini meskipun saya senior. Saya berharap segera bisa RDP paling lambat pekan depan lah," tutup Anggota Fraksi Demokrat ini.

Editor: Yudha