Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Akad Nikah Bisa di Luar KUA dan di Luar Jam Kerja
Oleh : Redaksi
Senin | 06-01-2025 | 15:24 WIB
Akad-Nikah.jpg
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan aturan baru yang memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan akad nikah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, akad nikah kini dapat dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja, dengan syarat tertentu.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2024. "Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30/2024, seerti dikutip laman Kemenag, Sabtu (4/1/2025).

Namun, aturan tersebut juga memberikan pengecualian dengan syarat atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN). "Atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," tulis ayat (2) Pasal 16.

Dengan diterbitkannya PMA ini, PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah tidak lagi berlaku. Sebelumnya, PMA 22/2024 mengatur bahwa akad nikah hanya bisa dilakukan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja, dengan opsi pelaksanaan di luar KUA yang terbatas.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 PMA 30/2024.

Regulasi baru ini memberikan solusi bagi pasangan yang menghadapi kendala jadwal atau lokasi, sehingga prosesi akad nikah menjadi lebih fleksibel tanpa mengurangi legalitasnya.

PMA ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 60. Dengan kebijakan ini, Kemenag diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga efisiensi dan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan di Indonesia.

Editor: Gokli