Kemendikdasmen Sambut Baik Putusan MK Soal Kewajiban Pendidikan Agama di Sekolah
Oleh : Redaksi
Senin | 06-01-2025 | 15:04 WIB
Mendikdasmen1.jpg
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah. Putusan ini dinilai sejalan dengan visi nasional untuk membentuk generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

"Kami menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK. Langkah ini sangat tepat karena sejalan dengan UUD 1945 dan tujuan pendidikan nasional," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, di Jakarta, Jumat (3/1/2024), demikian dikutip laman Kemendikdasmen.

Menteri Mu'ti menambahkan kewajiban pendidikan agama di sekolah juga memperkuat implementasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya, yang harus diajarkan oleh pendidik yang memiliki agama yang sama.

Keputusan ini, menurut Mu'ti, merupakan langkah strategis dalam memperkuat karakter siswa di tengah keragaman budaya dan agama di Indonesia.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menyebut pengajaran agama dalam sistem pendidikan nasional sebagai konsekuensi logis dari penerimaan Pancasila sebagai dasar negara. "Pendidikan nasional harus berlandaskan pada nilai demokrasi, keadilan, hak asasi manusia, nilai keagamaan, serta keberagaman budaya bangsa," ujar Arief.

Ia juga menegaskan pendidikan agama memiliki peran fundamental dalam membentuk karakter peserta didik di setiap jenjang pendidikan, baik dari segi spiritual maupun moral.

Kemendikdasmen memastikan langkah-langkah persiapan akan dilakukan untuk mendukung implementasi keputusan ini, termasuk memastikan ketersediaan tenaga pendidik yang kompeten dan kurikulum pendidikan agama yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.

"Kami berkomitmen memastikan setiap siswa mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas sebagai bagian dari upaya mencetak generasi yang tidak hanya cerdas tetapi juga memiliki integritas moral," tutup Menteri Mu'ti.

Putusan MK ini diharapkan dapat memperkuat landasan pendidikan Indonesia yang tidak hanya fokus pada penguasaan ilmu pengetahuan tetapi juga pada pembentukan akhlak mulia dan pengamalan nilai-nilai agama. Dengan dukungan penuh dari Kemendikdasmen, pelaksanaan pendidikan agama di sekolah diharapkan berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi masa depan generasi muda.

Editor: Gokli