Sengaja Gugurkan Kandungan, Pasangan Kekasih Ini Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Gokli
Rabu | 16-09-2015 | 18:40 WIB
pasangan-penggugur-kandunga.jpg
Didik Darmadi bersama Daissy Erlia saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Didik Darmadi bin Ismadi Jimin, terdakwa yang turut serta membantu membunuh dan menggugurkan janin bayi di dalam kandungan kekasihnya Daissy Erlia Nathasia (dituntut terpisah) didakwa pasal berlapis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/9/2015) sore.

Kedua terdakwa dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 56 ke-1 KUHP. Selain itu, terdakwa juga dikenakan pasal 75 ayat (2), juncto pasal 194 UU RI nomor 36 Tahun 2009, juncto pasal 56 ke-1 KUHP, serta pasal 346 KUHP, juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, menyampaikan janin tersebut terlebih dahulu dibunuh dengan cara meminum obat-obatan oleh terdakwa Daissy atas suruhan terdakwa Didik. Selang beberapa hari, kedua terdakwa mendatangi satu klinik di daerah Batuaji untuk digugurkan.

"Janin yang sudah tidak bernyawa itu dibawa oleh kedua terdakwa ke Hotel New Future kamar 102, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Selanjutnya janin itu dimasukkan ke dalam toples dan disimpan di kulkas mini bar dalam kamar tersebut," kata Nurhasaniati, membacakan dakwaannya.


Dakwaan itu juga dikuatkan empat orang saksi yang dihadirkan di persidangan. Saksi itu terdiri dari dua karyawan hotel tempat ditemukannya janin dan dua dari klinik yang membantu terdakwa mengeluarkan janin tersebut.

Majelis Hakim mengadili dan memeriksa perkara tersebut sempat bingung dengan keterangan saksi. Dimana, tanggal dan bulan janin itu dikeluarkan dari kandungan terdakwa berbeda dengan tanggal dan bulan ditemukan di hotel tersebut.

Rasa penasaran Majelis Hakim akhirnya terjawab, kedua terdakwa membenarkan dan mengakui perbuatannya. Setelah diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi dalam persidangan.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim kembali menunda sidang satu minggu. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.


Editor: Dodo