Songsong Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Batam Bagikan Ratusan Paket Sembako
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 14-07-2022 | 16:49 WIB
bagi-sembako-kejari1.jpg
Kajari Batam, Herlina Setyorini didampingi para Kasi saat memberikan Paket Sembako, Kamis (14/7/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar bakti sosial di wilayah Kelurahan Batu Merah dan Kelurahan Tanjung Uma, Kota Batam, Kamis (14/7/2022). Dalam kunjungan ini, pihak Kejari Batam memberikan beberapa paket sembako yang diserahkan langsung oleh Kajari Batam, Herlina Setyorini.

"Hari ini sebanyak 250 paket sembako telah dibagikan kepada warga kurang mampu di dua kelurahan, yakni Kelurahan Batu Merah dan Kelurahan Tanjung Uma. Bakti sosial ini merupakan rangkaian kegiatan menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2022 mendatang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorino disela-sela kegiatan pembagian paket sembako.

Kajari Batam menyampaikan bantuan sembako itu merupakan bentuk kepedulian jaksa kepada sesama, khususnya ke warga kurang mampu. Di mana, sebut Herlina, selain penegakan hukum kehadiran jaksa juga harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Bakti sosial ini merupakan salah satu realisasi dari program Jaksa Peduli dan Jaksa Berbagi yang dilakukan bersempenaan dengan peringatan HBA ke-62 dan mengenalkan institusi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa mengerti apa itu jaksa beserta tugas dan peranannya," ujar Herlina.

Di samping pembagian paket sembako, dalam kesempatan itu Kajari juga mensosialisasikan salah satu program Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tentang penyelesaian perkara di luar persidangan atau Restorative Justice (RJ).

Herlina menjelaskan, Restoratif Justice (RJ) atau penyelesaian perkara diluar persidangan adalah salah satu dibentuk pelestarian budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.

Upaya penyelesaian hukum dengan metode restoratif justice, lanjut Herlina, tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020.

"Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tidak perlu dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan," imbuh dia.

Selain Kajari, kegiatan pembagian sembako ke warga kurang mampu di Kelurahan Batu Merah dan Tanjung Uma juga dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam Amanda, Kasipidsus Kejari Batam Aji Prasetyo Prakoso, Kasi BB dan Kasubagbin serta para pegawai Kejari Batam.

Editor: Yudha