Bawa Sabu Hampir Sekilo ke Batam, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 06-08-2024 | 14:24 WIB
AR-BTD-3827-Sabu-WN-Malaysia.jpg
A Vijaya Raghavan Arumugam, WN Malaysia yang ditangkap petugas BNNP Kepri karena kepemilikan sabu seberat 989,96 gram, saat menjalani persidanan di PN Batam, Senin (5/8/2024). (Paskalis RH/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - A Vijaya Raghavan Arumugam, WN Malaysia yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kepri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center karena kepemilikan sabu seberat 989,96 gram, terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/8/2024) sore.

Sesuai surat dakwaan jaksa Muhammad Arfian, terdakwa A Vijaya merupakan anggota sindikat peredaran narkoba antar-negara yang sering beroperasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Arfian menjelaskan, kasus narkoba yang menjerat WN Malaysia ini terungkap ketika dua orang Informan memberikan informasi ke Kantor BNNP Kepri bahwa terdakwa A Vijaya sering memasok barang haram itu ke Batam. Menindaklanjuti informasi itu, kata Arfian, petugas BNNP Kepri kemudian melakukan penyamaran (Sebagai Pembeli) untuk memesan sabu ke terdakwa A Vijaya.

"Kasus ini terungkap setelah petugas BNNP Kepri melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) dengan cara melakukan komunikasi dengan terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram," kata JPU Arfian.

Setelah berkomunikasi, kata Arfian, petugas BNNP Kepri dan terdakwa pun menyepakati bahwa sabu seberat 1 kilogram tersebut seharga RM 90 ribu. "Dari harga yang disepakati, terdakwa pun menyanggupi untuk secara langsung mengantarkan barang haram itu ke Batam," terang Arfian.

Arfian menuturkan sekira bulan Maret 2024, terdakwa A Vijaya menghubungi saksi Ayang (Informan BNNP Kepri) bahwa dirinya telah tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center dengan membawa sabu sekalian mengambil uang yang telah disepakati.

Setelah menerima pemberitahuan itu, kata Arfian lagi, saksi Ayang pun bergegas menuju pelabuhan untuk menjemput terdakwa. Selanjutnya, saksi Ayang dan terdakwa pun meninggalkan pelabuhan menuju salah satu hotel di Kota Batam yang akan dijadikan sebagai tempat bertransaksi.

"Setibanya di parkiran Hotel yang di maksud, Terdakwa langsung diamankan oleh petugas BNNP Kepri yang telah dihubungi oleh saksi Ayang," tambah Arfian.

Pada saat dilakukan penangkapan, sebut Arfian, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna coklat merk jingpin yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening kristal berupa narkotika golongan I jenis sabu memiliki seberat 989,96 gram.

Atas perbuatannya, lanjut Arfian, terdakwa A Vijaya yang merupakan WN Malaysia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dari pasal yang di dakwakan, Terdakwa A Vijaya terancam 20 tahun penjara, Seumur hidup bahkan Hukuman Mati," tutup Arfian.

Usai mendengarkan uraian surat dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Welly pun menutup persidangan. "Sidang dengan agenda pembuktian akan kita gelar pekan depan. Sebab, hari ini JPU belum bisa mebghadirkan para saksi," kata Hakim Welly sembari mengetuk palu pertanda berakhirnya sidang.

Editor: Gokli