Selundupkan Satwa Liar, Riza dan Iwan Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 06-08-2024 | 13:24 WIB
AR-BTD-3828-Satwa-Liar.jpg
Terdakwa Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan, saat menjalani persidangan di PN Batam, Senin (5/8/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Riza Zia dan Iwan Ridwan, terdakwa penyelundup anak buaya muara sebanyak 52 ekor dari Batam ke Thailand terancam 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/8/2024).

Ancaman hukuman itu dikatakan jaksa Muhammad Arfian saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Douglas Napitupulu didampingi Yuanne dan Andi Bayu.

Dalam surat dakwaan yang diuraikan jaksa, kedua terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada saat hendak menyelundupkan satwa liar berupa anak buaya muara sebanyak 52 ekor.

"Para terdakwa ditangkap di pelabuhan rakyat Tanjung Riau pada bulan Mei 2024 lalu," kata JPU Arfian.

Anak buaya muara jenis Crocodylus Porosus, kata Arfian, merupakan satwa yang dilindungi. Puluhan anak buaya tersebut berasal dari Kabupaten Tembilahan.

Arfian menjelaskan, puluhan anak buaya itu oleh para terdakwa hendak di selundupkan ke Negara Thailand melalui Kota Batam. "Anak buaya ini berasal dari Tembilahan dan merupakan satwa liar yang dilindungi. Rencananya akan diselundupkan ke Thailand," terang Arfian.

Arfian menegaskan anak buaya muara asal Tembilahan termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Menurut pengakuan para terdakwa setelah penangkapan, aksi penyelundupan itu mereka lakukan lantaran harga satwa liar di Negara Thailand cukup tinggi. "Dari pengakuan para terdakwa, satwa liar berupa puluhan anak buaya itu akan dijual di Negara Thailand seharga Rp 150 juta," ungkap JPU Arfian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, lanjut Arfian, berupa 52 ekor anak buaya muara, 2 unit keranjang putih yang digunakan untuk menyimpan anak buaya, 1 unit peti kemas kayu yang digunakan untuk mengirim barang, 1 unit mobil toyota rush hitam BP 1783 HF dan 2 unit handphone.

Atas perbuatannya, sambung Arfian, kedua terdakwa dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dan terdapat pada Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2). "Kedua terdakwa terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.

Editor: Gokli