Sulit Perpanjang Izin Kapal Layak Tangkap, Nelayan Mengadu ke DPRD Kepri
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 14-07-2022 | 09:32 WIB
A-NELAYAN-BATAM-RDP_jpg2.jpg
RDP di Komisi II DPRD Provinsi Kepri dengan HNSI Provinsi Kepri beserta instansi terkait lainnya, di gedung Graha Kepri, Rabu (13/7/2022). (Foto: Aldy/BDT)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan kapal nelayan di Provinsi Kepri akan habis masa berlaku perizinan layak tangkap mereka. Namun perubahan regulasi dari pemerintah pusat, membuat para nelayan dan pengusaha perikanan kesulitan untuk memperpanjang perizinan mereka.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, Eko Fitnandi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Provinsi Kepri beserta instansi terkait lainnya, di gedung Graha Kepri, Rabu (13/7/2022) sore.

Eko melanjutkan, lebih dari 100 kapal nelayan di Kepri akan kesulitan beraktivitas sebagai nelayan tangkap ikan di laut. Penyebabnya, adanya peraturan peraturan pemerintah pusat terkait regulasi perizinan khusus untuk kapal nelayan tangkap dibawah 30 GT.

"Kami sebagai perwakilan nelayan, meminta kepada Pemprov Kepri melalui DPRD Kepri, agar memberikan diskresi terhadap nelayan tangkap dan pelaku usaha perikanan, agar para nelayan bisa kembali melaut tanpa takut di tangkap oleh petugas, karena perizinan yang mereka miliki sudah mati pada bulan Juli ini," ungkap Eko Fitnandi.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan, ribuan nelayan saat ini terlantar dan tidak bisa melaut karena terkendala dengan izin kelayakan kapal.

“Mereka tidak bisa melaut karena takut di tangkap. Izin ini dilakukan dengan peraturan yang baru oleh Syahbandar Perikanan. Dan memang Syahbandar di Kepri ini masih belum siap baik dalam segi sarana dan prasarananya sehingga menjadi kendala bagi para nelayan,” ujar Wahyu Wahyudin.

Menyikapi keluhan masyarakat pesisir, Wahyu meminta pemerintah agar memberikan diskresi terhadap nelayan Kepri supaya kapal-kapalnya tidak ditangkap.

“Tentu, kita akan membuat surat diskresi. Diskresi khusus yang meminta kepada kepala dapat membuat surat diskresi secepatnya untuk diterbitkan. Kemudian, disampaikan langsung, untuk kami bawa ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) Tengku Said Arif Fadillah menyampaikan, pada tanggal 1 Juli 2020, izin sertifikat kelayakan kapal yang dulunya ditandatangani oleh KSOP telah beralih ke Kementerian KKP.

“Sebelumnya, Gubernur Kepri telah menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan yang meminta pelimpahan proses sertifikat kelayakan kapal dapat dilakukan di dinas terkait di Kepri,” tuturnya.

Proses pengurusan sertifikat izin kelayakan kapal nelayan, masih menurut Arif Fadillah, meliputi kapal dengan ukuran 1 hingga 30 GT dan pengurusan sertifikat kelayakan kapal hanya dapat di urus di Belawan atau di Muara Baru Jakarta.

“Karena kita tidak memiliki pelabuhan perikanan sehingga pengurusan dilakukan Belawan atau di Muara Baru tentu nelayan merasa cukup keberatan. Nanti saya akan komunikasi juga dengan kementerian KKP semoga hal ini dapat segera selesai, menyangkut waktunya sangat mepet sekali,” jelasnya.

Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Kepri Turman mengatakan, mengapresiasi langkah yang dilakukan HNSI Provinsi Kepri, baginya rapat dengan DPRD dan instansi terkait merupakan hal yang posts dan sebuah inisiasi yang luar biasa.

"Yang saya tau, sepertinya ini pertama kali pertemuan perwakilan nelayan melalui HNSI, sama DPRD, ini sangat menarik, saya rasa ini pertama kalinya," ucap Turman.

Sesuai fungsinya, Turman menjelaskan, salah satu tugas PSDKP adalah melakukan penyiapan bahan dan data serta kegiatan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

"Kami melihat permasalahan tangkap ikan di Kepri sangat kompleks, dengan situasi yang saat ini juga lagi belum normal, ditambah lagi harga BBM tinggi, kami merasakan apa yang dialami para nelayan," ujar Turman.

Editor: Dardani