Ini Penjelasan BPN Batam Terkait Perumahan Arira Garden Masuk Kawasan Hutan Lindung
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 11-03-2022 | 14:29 WIB
kepala-bpn-batam1.jpg
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Makmur A. Siboro. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Makmur A. Siboro, membenarkan sebagian lahan di Perumahan Arira Garden masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai keluarnya Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 272 Tahun 2018. Faktanya seperti itu masuk 272. Masuk tahun 2018 baru-baru saja, bukan dari dulu," ujar Makmur saat dijumpai di kantor BPN Jl. RE Martadinata, Sekupang Jumat (11/3/2022) siang.

Makmur menjelaskan, perumahan Arira Garden diketahui terbit sertifikat tanah oleh BPN Batam sejak tahun 2008, namun sepuluh tahun kemudian sebagian lahan dimasukkan dalam kawasan hutan lindung.

"Saat diterbitkan sertifikat pada 2008 tidak ada masalah. Kenapa itu masuk dalam kawasan hutan, saya tidak bisa jawap. Karena bukan saya yang masukan (kawasan hutan-red," jelas Makmur yang menjabat sebagai kepala BPN Batam sejak Agustus 2021.

"Pada waktu itu 2008 tidak ada masalah. Yang jelas sudah terbit sertifikat sah pada 2008," jelas Makmur tak menampik banyak kawasan pemukiman dan dimasukkan dalam kawasan hutan lindung.

Seperti diberitakan sebelumnya PT Bintang Arira Developtama, pengembang Perumahan Arira Garden di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, telah menindaklanjuti keluhan warga terkait sebagian lahan perumahan masuk kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai.

Kuasa hukum PT Bintang Arira Developtama, James Sumihar Sibarani didampingi Arthur Hutapea menjelaskan, kliennya telah mendapatkan penetapan lahan dari Otorita Batam yang saat ini berganti nama menjadi Badan Pengusaha (BP) Batam sejak tahun 2005 silam.

Lalu, terhitung sejak tahun 2008 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam menerbitkan sertifikat Perumahan Arira Garden dan menyatakan lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.

Editor: Yudha