Wujudkan Program Polri yang Presisi, Polda Kepri Gelar Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik
Oleh : Paskaslis Rianghepat
Kamis | 10-03-2022 | 11:44 WIB
bimtek-informasi-publik1.jpg
Polda Kepri Gelar Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna mewujudkan program prioritas Kapolri saat ini yaitu, Prediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI), Polda Kepri menggelar Bimtek dan Pengujian konsekuensi informasi publik, Klasifikasi informasi dikecualikan, di Ballroom Hotel Pasific, Batam, Rabu (8/3/2022).

Kegiatan Bimtek ini dibuka secara langsung Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto dan dihadiri oleh

Kabag anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno, Wakil Ketua KIP Ferry M Manalu dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dalam mewujudkan program prioritas Kapolri yang Prediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI), Polri harus melakukan

pemantapan informasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik. Sebab, Polri sebagai badan publik berkewajiban untuk menampilkan sosok Polri yang responsif dan humanis kepada masyarakat.

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri melalui Kabag anev Ro PID Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno dalam kegiatan Bimtek tersebut.

"Sebagaimana yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, telah mengamanatkan organisasi publik termasuk polri untuk memberikan layanan informasi publik antara lain menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang dibawah kewenangannya baik secara berkala dan serta merta kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah,cepat, dan biaya ringan," kata Kabag anev Ro PID Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno saat menyampaikan sambutan Kadiv Humas Mabes Polri.

Dalam sambutannya, Kadiv Humas Juga mengatakan Apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 14 Tahun 2008, maka akan berdampak adanya keberatan pada tingkat PPID dan Sengketa informasi di Komisi Informasi Publik.

Polri sebagai badan publik selain berkewajiban memberikan informasi, kata dia, juga mempunyai hak menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No 14 Tahun 2008.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP), Ferry M Manalu mengatakan komisi informasi publik menyambut baik kegiatan yang dilaksanan Divisi Humas Polri yang bekerjasama dengan Polda Kepri.

"Kegiatan Bimtek merupakan langkah yang diinginkan komisi informasi publik (KIP). Karena, ketika ada sengketa informasi, ini akan menjadi senjata kita untuk memberikan atau menolak untuk bisa menghadapi pemohon. Bagian ini adalah salah satu perintah dari UU No 14 Tahun 2008 untuk mendorong badan publik, salah satunya Polda atau Polri untuk melakukan uji konsekuensinya tanpa adanya didahului dengan sengketa," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolda Kepri Brigjen, Pol Rudi Pranoto mengucapkan terima kasih kepada Divisi Humas Polri karena telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Masih kata Wakapolda, kegiatan Bimtek dan Pengujian konsekuensi informasi publik, Klasifikasi informasi dikecualikan harus dilakukan guna mengetahui implementasi dari ditetapkannya suatu informasi yang dikecualikan sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan terhadap pelayanan informasi publik di Polda Kepri dan Jajaran.

"Humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja polri maupun terhadap informasi yang up to date yang diminta oleh masyarakat," imbuh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto.

Dalam sambutannya, Wakapolda Kepri juga memberikan beberapa penekanan kepada peserta bimtek yang harus dilaksanakan, antara lain:
1. Kepada para peserta ikuti bimtek dengan sungguh-sungguh sehingga dapat mengimplementasikan materi dalam pelaksanaan tugas kehumasan agar tidak terjadi miss informasi dan kesalahpahaman prosedur dalam pemberian informasi.
2. Jalin kemitraan dengan semua lapisan masyarakat dan kalangan pers serta instansi lainnya.
3. Tingkatkan kemampuan dalam mengolah informasi yang cepat, akurat serta biaya murah.
4. Lakukan pendekatan kepada media sehingga terjalin kerjasama yang baik guna peningkatan opini positif polri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan Bimtek yang diadakan Divisi Humas Polri dan Polda Kepri merupakan langkah penghormatan, penghargaan terhadap amanat UU KIP.

Hasil dari uji konsekuensi ini, sambung Harry, akan dikonfirmasikan dan dikordinasikan dengan Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri untuk mendapatkan Review.

"Ada informasi ataupun data-data tertentu yang tidak bisa kami buka ke publik. Untuk dasar atau legitimasi, tentunya harus dilakukan uji konsekuensi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Komisi informasi Publik," tegasnya.

Editor: Yudha