KIP Kepri Dukung Kegiatan Bimtek Divisi Humas Polri
Oleh : Hadli
Kamis | 10-03-2022 | 09:50 WIB
A-FERY-MANALU-KIP.jpg
Wakil Ketua KIP Kepri, Ferry M Manalu. (Foto: Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri menyambut baik kegiatan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, Klasifikasi Informasi Dikecualikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, yang dilaksanan Divisi Humas Polri di Batam, Kepri.

"Kegiatan ini merupakan langkah yang diinginkan Komisi Informasi Publik. Karena, ketika ada sengketa informasi ini akan menjadi senjata kita untuk memberikan atau menolak untuk bisa menghadapi pemohon," ujarnya Wakil Ketua KIP Kepri, Ferry M Manalu, Rabu (9/3/2022).

Ferry menambahkan, salah satu perintah dari ndang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk mendorong badan publik, salah satunya Polda atau Polri untuk melakukan uji konsekuensinya tanpa adanya didahului dengan sengketa.

Ia menuturkan, pada tahun 2021 Polda Kepri meraih predikat terbaik dalam memberikan informasi kepada publik.

"Tahun 2021 Polda Kepri mendapat peredikat inpormative, penilaian ini dari KIP merupakan yang tertinggi karena terjadi kemistri yang baik dari Polda Kepri untuk masyarakat dalam membuka informasi," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan divhumas polri dan polda kepri merupakan langkah penghormatan, penghargaan terhadap amanat undang-undang KIP.

"Ada informasi informasi ataupun data-data tertentu yang tidak bisa kami buka ke publik, untuk dasar atau legitimasi kami tidak dapat membuka data atau informasi tentunya harus dilakukan uji konsekuensi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Komisi informasi Publik," ujarnya.

Hasil dari uji konsekuensi ini, tambah Harry, akan dikonfirmasikan dan dikordinasikan dengan Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri untuk mendapatkan Review.

Editor: Dardani