Wakapolda Kepri Ingatkan Humas Wajib Dekat dengan Media
Oleh : Redaksi
Kamis | 10-03-2022 | 09:40 WIB
A-WAKAPOLDA-KEPRI-BIMTEK.jpg
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto saat Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, Klasifikasi Informasi Dikecualikan, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. (Foto: Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mabes Polri mengadakan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, Klasifikasi Informasi Dikecualikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

Kegiatan yang dilaksanakan bersama Bidhumas Polda Kepri di Ballroom Hotel Pasific Kota Batam, Rabu, 09 Maret 2022 itu dibuka Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto didampingi Kabag Anev Ro PID, Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno.

Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari seluruh unsur Humas Polda Kepri dan jajaran Polres dan Polsek di Provinsi Kepri, juga dihadiri Wakil Ketua KIP Ferry M Manalu dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Kadiv Humas Polri menyampaikan, program prioritas Kapolri saat ini yaitu Presisi (Prediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).

Salah satu program tersbut adalah pemantapan informasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik, mengingat polri sebagai badan publik berkewajiban untuk menampilkan sosok polri yang responsif dan humanis kepada masyarakat.

"Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengamanatkan organisasi publik termasuk polri untuk memberikan layanan informasi publik," ujar Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno membacakan pesan Kadiv Humas.

Antara lain informasi publik yang disampaikan menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang di bawah kewenangannya baik secara berkala dan serta merta kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat, dan biaya ringan.

Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno menambahkan, apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan Undang- Undang No 14 Tahun 2008 maka akan berdampak adanya keberatan pada tingkat PPID dan Sengketa informasi di Komisi Informasi Publik.

Polri sebagai badan publik, tambahnya, selain berkewajiban memberikan informasi juga mempunyai hak menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No 14 Tahun 2008.

Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto menyampaikan sambutan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, mengucapkan terimakasih kepada Divisi Humas Polri yang telah mengadakan Bimtek dan Pengujian konsekuensi informasi publik, Klasifikasi informasi dikecualikan.

Menurut jendral bintang satu itu, kegiatan ini harus dilakukan guna mengetahui implementasi dari ditetapkannya suatu informasi yang dikecualikan sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan terhadap pelayanan informasi publik di Polda Kepri dan jajaran.

"Humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja polri maupun terhadap informasi yang up to date yang diminta oleh masyarakat," ungkap Brigjen Pol Rudi Pranoto.

Rudi menekankan sejulah hal yang harus dilakukan. Yaitu, 1. Para peserta bimtek dengan sungguh-sungguh sehingga dapat mengimplementasikan materi dalam pelaksanaan tugas kehumasan agar tidak terjadi miss informasi dan kesalahpahaman prosedur dalam pemberian informasi.

2. Ditekankan untuk menjalin kemitraan dengan semua lapisan masyarakat dan kalangan pers serta instansi lainnya. 3. Peserta wajib meningkatkan kemampuan dalam mengolah informasi yang cepat, akurat serta biaya murah.

4. Peserta wajib melakukan pendekatan kepada media sehingga terjalin kerjasama yang baik guna peningkatan opini positif polri.

Editor: Dardani