Jaga Kelancaran Investasi, PT Hok Seng Solution Siap Lunasi Tagihan bright PLN Batam
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 09-03-2022 | 08:20 WIB
A-RDP-LISTRIK-KOMISI-I.jpg
Humas PT Hok Seng, Alin menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPRD Batam, Selasa (8/3/2022). (Foto: Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen PT Hok Seng Solution memutuskan bersedia melunasi tagihan bright PLN Batam atas tunggakan PT Metal Work Industry (pemilik lahan sebelum PT Hok Seng Solution).

Kesediaan itu disampaikan Humas PT Hok Seng, Alin, dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Komisi I DPRD Batam, Selasa (8/3/2022), yang dipimpin Ketua Komisi I yang baru saja terpilih, Lik Khai dari Fraksi Nasdem.

Alim mengatakan, lahan yang didapatkan perusahaannya itu adalah setelah melakukan pengajuan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Itu melalui proses sesuai dengan peraturan yang berlaku di BP Batam, dimana lahan yang seluas 2,155 ha tersebut adalah milik PT Metal Work Industry yang sudah habis masa pengelolaannya.

Sesuai aturan yang berlaku di BP Batam, lahan tersebut ditarik kembali oleh BP Batam, lalu dialokasikan ke PT Hok Seng Solution sebagai pemohon pengajuan pengalokasian lahan.

"Lahan tersebut kami ajukan ke BP Batam dan disetujui alokasinya untuk PT Hok Seng Solution, kondisi lahan tersebut sangat tidak layak, karena sudah belasan tahun perusahaan yang sebenarnya tutup," ujar Alin.

Mengenai tagihan listrik dari PLN Batam, Alim pun mempertanyakan, tagihan listrik PT Metal Work Industry, bisa sampai beberapa tahun tidak terselesaikan oleh pihak PLN Batam, hingga akhirnya menimbulkan banyak beban denda.

"Kenapa sekian tahun pihak PLN tidak bisa menyelesaikan tagihan tersebut, kemudian pada saat kami mendapatkan pengalokasian lahan ex PT Metal Work Industry, tagihannya dibebankan ke perusahaan kami," tanya Alin heran.

Sementara itu, Manager Komersial Servis Bisnis Unit bright PLN Batam, Aris Sumarno mengatakan, pada 10 Februari 2022 PT Hok Seng Solution mengajukan permohonan daya.

Maka, kami menjawab atas permohonan itu pada 26 Februari 2022, dan memberikan rincian biaya pemasangan baru berikut biaya tagihan PT Metal Work Industry sebesar Rp 101,9 juta. Tadi total yang harus diselesaikan oleh PT Hok Seng Solution adalah sebesar Rp 184 juta lebih.

"Sebelumnya, kami sudah bertemu dengan pihak PT Hok Seng Solution, dan mencarikan solusi terkait masalah ini, dan kami sudah memberikan surat secara resmi kepada perusahaan tersebut, dengan beberapa solusi diantaranya, menggunakan skema cicilan pembayaran tersebut," ungkap Aris Sumarno.

Aris melanjutkan, selain berkontribusi dalam pembangunan Kota Batam, bright PLN Batam juga punya orientasi bisnis. Pelayanan yang maksimal kepada semua pelanggan menjadi prioritasnya. Tidak hanya melayani pelanggan yang sudah menjadi mitra, bahkan pihak PLN saat ini mencari konsumen baru.

Bila ada tagihan tunggakan PLN terhadap suatu perusahaan, bukan terletak pada berapa jumlahnya. Namun hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bahkan bisa menjadi temuan yang akan mengganggu sistem administrasi PLN Batam.

"Ini ada calon pelanggan yang mau bermitra dengan PLN, pastinya kami sangat welcome, apalagi ini suatu badan usaha, pastinya akan kita follow-up, kalau masalah tunggakan, bukan berapa jumlahnya. Namun kami khawatir ini akan menjadi temuan dan berpengaruh terhadap sistem kami, solusi yang diberikan oleh anggota komisi l, bahwa tunggakan pelanggan yang lama bisa dicicil, kami sangat setuju," paparnya.

Perwakilan BP Batam Bidang Lahan, Mulyono mengatakan, PT Metal Work Industry masih berada di Batam, dan saat ini perusahaan tersebut sedang melakukan somasi terhadap BP Batam, terkait penyambungan pengalokasian lahan. "Perusahaan itu masih ada di Batam, dan sekarang sedang mengajukan somasi," ungkap Mulyono.

Senada dengan Mulyono, perwakilan pengawasan aset BP Batam Asep menyampaikan, di PT Hok Seng Solution, yang saat ini sebagai pemilik lahan tersebut, permasalahanya tidak hanya pas tagihan listrik PLN Batam, namun ada sisa bangunan dari PT Metal Work Industry, yang masih berdiri di sana.

"Menurut aturan yang berlaku, bangunan tersebut sudah menjadi hak BP Batam, namun hingga saat ini kami belum bisa eksekusi, karena perusahaan lama sedang melakukan somasi, kami tetap menunggu arahan dari pimpinan," ujar Asep.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada PT Hok Seng Solution, yang akan membuka lapangan kerja terhadap warga Batam. Di sisi lain bright PLN Batam juga punya sumbangsih yang luar biasa atas pembangunan kota Batam.

"Kami dari komisi I mengahrapkan ada solusi terbaik yang bisa dihasilkan dari RDP ini," ujar Utusan Sarumaha.

Misalkan, tagihan listrik yang dibebankan kepada PT Hok Seng Solution, itu bisa dicicil dan dihilangkan dendanya. Solusi lainnya, sisa bangunan dari PT Metal Work Industry yang punya nilai ekonomis bisa dimanfaatkan untuk menutupi tagihan listrik bright PLN Batam.

"Baik PLN Batam maupun PT Hok Seng Solution, keduanya memberikan sumbangsih untuk pembangunan Batam, harapan kami setelah selesai RDP ini ada solusi yang tidak merugikan keduanya," ujar Utusan Sarumaha.

Akhirnya, pimpinan RDP Komisi I, Lik Khai mengatakan, saat ini yang dicari adalah solusi terbaik untuk keduanya. Dan setelah mendengarkan pendapat dari PT Hok Seng Solution, demi kelancaran pembangunan di lahan yang telah mereka miliki, perusahaan tersebut akan berusaha menyelesaikan dengan PLN Batam.

"Yang kita harapkan wiwin solution setelah RDP ini selsai, PLN Batam dan PT Hok Seng Solution duduk bersama dengan susana kekeluargaan, agar masalah ini bisa selesai tanpa ada yang dirugikan," tutup Lik Khai.

Editor: Dardani