Reses di Cendana, Uba Ingan Sigalingging Terima Keluhan Pembangunan SUTT
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 08-03-2022 | 12:48 WIB
uba-reses-cendana1.jpg
Anggota DPRD Kepri Dapil IV, Uba Ingan Sigalingging reses di Perumahan Cendana RT 04/RW 23, Batam Kota. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPRD Kepri Dapil IV, Uba Ingan Sigalingging melakukan reses ke Perumahan Cendana RT 04/RW 23, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Senin (7/3/2022).

Dalam reses yang berlangsung pada Pukul 20.00 WIB ini, Uba menampung banyak aspirasi dari warga setempat, salah satunya permasalahan titik pembangunan SUTT yang tengah berlangsung di ranah hukum tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ketua RT 04, Suwito mengatakan bahwa permasalahan yang harus dikawal bersama yakni pembangunan tiang SUTT yang lokasinya sangat dekat dengan pemukiman perumahan Cendana.

"Ada aspirasi kami juga yang ada di belakang kita saat ini pak, tiang SUTT dan inilah yang menjadi perjuangan kita saat ini di mana tengah berlangsung di ranah hukum, sudah sampai di tahap kasasi MA," kata Suwito.

Selain Suwito, Bris salah seorang masyarakat setempat juga mengeluhkan hal yang sama. Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga lainnya tidak pernah menolak pembangunan SUTT tersebut. Hanya saja menolak titik SUTT yang dibangun tidak sesuai dengan titiknya.

"Seharusnya lokasinya itu di sebrang jalan sana. Tapi faktanya mereka melakukan pembangunan di wilayah ini dan sangat dekat dengan pemukiman warga. Jelas ini sangat merugikan kami pak Uba," kata Bris.

Selain itu, Bris juga mengharapkan agar dalam tahapan proses ini, berbagai pihak salah satunya dari kepolisian dapat tidak ikut campur dan menitikberatkan permasalahan ini kepada masyarakat.

Hal itu menyebabkan masyarakat setempat mengalami mosi tidak percaya kepada institusi Polri dan takut akan tindakan arogansi dan intimidasi yang dilakukan di lokasi pembangunan.

"Kami minta DPRD Kepri dapat lah menyampaikan kepada Kapolda Kepri agar menarik mundur pasukannya agar bentrokan tidak terjadi," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Uba menjelaskan bahwa dirinya memahami situasi masyarakat yang wilayah pemukimannya dibangun SUTT.

"Ketika RDP SUTT antara masyarakat dengan DPRD Kepri kemarin tanggal 21 Februari lalu, saya dengan tegas dan jelas sesuai yang disampaikan warga, saya mengetahui bahwa warga menolak titik lokasi SUTT, bukan menolak pembangunannya," kata Uba.

Uba juga mengungkapkan bahwa pada saat RDP tersebut menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kepri agar mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara SUTT itu hingga persoalan warga dengan PLN Batam diselesaikan dengan baik.

"Saya juga sampaikan kepada pimpinan agar pembangunan di stop hingga proses kasasi selesai dan saya minta aparat menghentikan intimindasi yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Tidak berhenti di situ, Uba juga memandang bahwa seharusnya Bright PLN Batam tidak memaksakan kehendak dalam pembangunan SUTT itu. Jangan karena Bright PLN Batam memiliki kuasa yang besar, maka pengerjaan SUTT ini dipaksakan.

"PLN punya power untuk menekan siapapun dan mereka tahu bahwa masyarakat tidak bisa membendung mereka karena kita tahu di hampir semua wilayah di Indonesia pasti masyarakat kalah ketika melawan korporasi. Selain itu, seharusnya PLN hadir ke RDP, saya anggap itu sebagau sebuah ketidakpatuhan atau ketidakhormatan kepada Lembaga DPRD. DPRD saja tidak dihormati," tegasnya.

Dengan itu, dirinya meminta agar masyarakat kembali menyurati DPRD Kepri agar RDP permasalahan SUTT ini dapat kembali dilanjutkan. Termasuk juga menyurati Gubernur Kepri.

"Kita perlu PLN jujur, apa masalahnya jika dibangun di lokasi sebrang sana, ini kan dijadikan alasan bahwa mengganggu penerbangan, seharusnya itu pihak penerbangan yang menjawab," tutupnya.

Editor: Yudha