Peran DPRD Batam Makin Melemah, Udin: Jangan Mau Kita Di-PHP Pemko Batam
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 08-03-2022 | 08:20 WIB
A-UDIN-DPRD-BATAM.jpg
Anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho. (Foto: Aldy Daeng/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dengan adanya pembatasan pokok pikiran (Pokir) dari Pemerintah Kota Batam, terhadap anggota DPRD Batam yang melaksanakan kegiatan reses, menuai beragam reaksi dari beberapa Anggota DPRD Batam.

Pembatasan pokok pikiran ini diungkapkan beberapa fraksi di DPRD Batam saat sidang paripurna, penyampaian hasil reses para anggota DPRD Batam, Rabu (2/3/2022) di masing-masing dapilnya.

Diantaranya, anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho. Politisi PDIP itu menilai, pembatasan pokir dari pemerintah Kota Batam, mencerminkan lemahnya pengaruh anggota dewan Batam saat ini.

Padahal, pokir-pokir yang dihasilkan para anggota DPRD Batam itu adalah hasil dari kegiatan reses para anggota dewan di dapil masing-masing.

"Sah-sah saja pokir dibatasi, hanya saja nilai pokir DPRD Batam saat ini, di bawah nilai PIK (percepatan infrastruktur kelurahan) di tiap kelurahan," ungkap Udin P Sihaloho saat ditemui di kantor DPRD Batam, Senin (7/2/2022).

Ia mencontohkan, kalau misalanya nilai pokir itu hanya Rp 2 miliar tiap Anggota DPRD, dengan 20 pokir, artinya satu pokir hanya mempunyai anggaran 100 juta satu pokir.

"Nilai pokir itu tergantung pagunya, untuk saat ini tidak ada lagi pembangunan infrastruktur yang nilainya 100 juta, untuk membangun gedung serbaguna yang sederhana saja butuh dana sekitar Rp 180 juta, contohnya," terang Udin.

Kemudian, dari 20 pokir yang dihasilkan dari reses anggota DPRD Batam, itu belum tentu sepenuhnya bisa direalisasikan oleh Pemerintah kota Batam.

Lalu Udin P Sihaloho menegaskan, saat ini DPRD Batam sudah berubah menjadi semacam lembaga stempel saja. Hanya menyetujui apa yang diusulkan dari pemerintah Kota Batam, sementara salah satu fungsi dari DPRD itu sendiri adalah mengatur anggaran pembelanjaan daerah (APBD).

"Kuncinya ada DPRD Batam, selama lembaga DPRD dibuat dengan lembaga stampel, atau lembaga legalisasi APBD, kita mengikuti begitu saja, artinya APBD diatur oleh pemerintah kota," tegas Udin P Sihaloho.

Udin meminta kepada seluruh anggota DPRD Batam, jangan sampai diberikan harapan palsu (PHP) oleh pemerintah kota Batam terkait pembangunan, saat ini sedang pembahasan terkait pokir dari para anggota dewan.

"Saat ini kita membahas terkait pokir, apakah pemerintah kota Batam nantinya mau merealisasikan 20 pokir yang telah diajukan tiap anggota dewan? Bila direalisasikan lima atau enam pokir saja itu namanya PHP, saya minta sama para anggota dewan jangan mau di-PHP," tegas Udin P Sihaloho.

Editor: Dardani