Hak Jawab Home Credit Indonesia Terkait PHK 3 Karyawan di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 04-03-2022 | 11:52 WIB
home-credit11.jpg
PT Home Credit Indonesia.

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Home Credit Indonesia memberikan klarifikasi/hak jawab terkait pengunduran diri dan PHK 3 karyawannya yang bekerja sebagai Sales Agent di wilayah Batam, Kepulauan Riau, yakni Muti Selvia Neta, Mayoki Jahendra dan Saitin Octavia Sitompul.

Wiwik Muji Wahyuni, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Home Credit Indonesia, menyampaikan, bahwa Saitin Octavia Sitompul telah mengundurkan diri dari Home Credit secara resmi sejak 31 Desember 2021. Sedangkan untuk Muti Selvia Neta dan Mayoki Jahendra, perusahaan telah menyampaikan surat pemberitahuan PHK pada tanggal 24 Januari 2022.

"Adapun selama proses PHK berjalan, kami senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, dalam prosesnya jika karyawan menolak PHK tersebut, karyawan berhak mengirimkan surat penolakan kepada perusahaan disertai alasan, di mana hal tersebut mengacu pada peraturan terkait. Namun, pihak perusahaan belum menerima adanya penolakan secara tertulis," ujar Wiwik di Jakarta pada Jumat (4/3/2022).

Walau demikian, PT Home Kredit menyatakan sangat menghargai upaya bipartit yang saat ini dilakukan, di mana saat ini proses bipartit antara perusahaan dan karyawan kami tersebut masih terus berjalan untuk memfasilitasi aspirasi dari karyawan dan juga agar dapat memastikan proses PHK berjalan dengan baik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Dapat kami sampaikan bahwa PHK dilakukan terhadap dua karyawan tersebut disebabkan oleh adanya pelanggaran terhadap kode etik dan/atau ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan. Kode etik dan/atau ketentuan tersebut berlaku tidak hanya kepada kedua karyawan di atas, melainkan kepada seluruh karyawan Home Credit, khususnya di bagian penjualan/sales, dan hal tersebut telah disosialisasikan dari waktu ke waktu kepada karyawan terkait untuk menjadi pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," terangnya.

Di mana, dalam kode etik dan/atau ketentuan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Home Credit untuk memastikan karyawan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar operasi dan prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan, serta untuk mencegah terjadinya kelalaian, kesalahan, penyimpangan, dan/atau malpraktik dalam memproses pengajuan fasilitas pembiayaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan dan pada akhirnya dapat mengganggu kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan, khususnya di wilayah Batam.

Sebagai perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Home Credit selalu menjunjung tinggi dan mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang mengatur perihal ketenagakerjaan.

"Maka dari itu, setiap tindakan yang kami lakukan selalu berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, dimana kami senantiasa berlaku adil dan transparan terutama terhadap seluruh karyawan kami. Adapun kami juga senantiasa menghormati dan memenuhi hak-hak setiap karyawan kami, termasuk saat terjadi PHK," ujar Wiwik.

Menurutnya, Home Credit menyadari bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, termasuk Home Credit, merupakan modal utama yang harus dijaga secara konsisten dan penuh tanggung jawab untuk menciptakan industri keuangan yang sehat dan terpercaya. Untuk itu Home Credit secara konsisten memastikan setiap karyawan, mitra, rekan bisnis, maupun pihak-pihak lain yang terkait, mematuhi dan melaksanakan serta menjunjung tinggi integritas dan prinsip-prinsip berusaha yang baik (Good Corporate Governance) di setiap lini kegiatan bisnis dan operasional Perusahaan.

"Lebih dari itu, Home Credit berkomitmen untuk senantiasa mengembangkan jaringan usaha dan operasionalnya dalam rangka meningkatkan layanan keuangan kepada masyarakat Batam dan sekitarnya, serta pada saat yang sama membuka kesempatan dan lapangan kerja baru bagi masyarakat Batam dan sekitarnya sehingga dapat turut membantu meningkatkan perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat secara umum," pungkasnya.

Editor: Yudha