Komisi I DPRD Batam Wacanakan Bedah Ulang Perwako Pemilihan RT dan RW
Oleh : Aldy
Rabu | 02-03-2022 | 19:36 WIB
Utusan-Perwako.jpg
Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Batam berencana membedah ulang Perwako nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Permasyarakatan Kelurahan di Kota Batam. Dalam Perwako ini juga diatur mengenai pemilihan RT dan RW.

Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, Rabu (2/3/2022). Menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait pemilihan RT maupun RW yang kerap berpolemik.

"Karena bagaimanapun RT dan RW adalah perangkat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, hampir setiap program pemerintah, baik pusat maupun daerah, semua data dasarnya dari RT dan RW, dengan banyaknya polemik yang terjadi, maka kami dari Komisi I merasa penting untuk membahas kembali Perwako tersebut, kita akan atensikan di Bapemperda," ungkap Utusan Sarumaha, saat ditemui di ruangannya.

Politisi Hanura ini memaparkan, banyaknya permasalahan yang timbul dalam pemilihan RT dan RW di antaranya, mulai dari pembentukan panitia dan dikeluarkan surat keputusan (SK) dari Lurah, terkadang dalam kepanitiaan sebelum dilakukan pemilihan, di tengah jalan panitia mengundurkan diri, ini salah satu yang belum diatur dalam Perwako tersebut.

"Perwako itu belum mengatur panitia yang sudah di SK-kan akan tetapi mengundurkan diri, apakah pihak kelurahan mengambil alih atau mencabut SK tersebut, di pasal perwako tersebut tidak ada mengatur hal itu," terangnya.

Selain itu, masalah hak pemilih khusus untuk pemilihan RW, di mana aturannya menimbulkan multi tafsir, karena di Perwako itu, hak pilih diberikan kepada perangkat RT dan tokoh masyarakat. "Di sini yang sedikit sensitif, poleminya tarik menarik mengenai istilah tokoh masyarakat, nah ini harus dipersempit aturannya, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir," kata dia.

Hal terpenting menurut utusan Sarumaha, apabila dalam pemilihan RT dan RW terjadi gesekan atau menemui jalan buntu, sehingga panitia tidak bisa melanjutkan proses pemilihan, di sini perlunya ada pasal pasal dari perwako yang mengatur.

"Di dalam Perwako perlu dicantumkan satu pasal, apabila terjadi deadlock dalam proses pemilihan atau pemilihan mendapatkan jalan buntu, apakah nantinya proses diambil alih oleh pihak kelurahan atau seperti apa, ini yang harusnya ada kejelasan di perwako itu," ungkapnya.

Dengan banyaknya kelemahan dari Perwako nomor 22 tahun 2022, maka dari itu dalam pembahasan Bapemperda nantinya, Komisi I DPRD Batam akan memprioritaskan terkait Perwako tersebut. "Ketepatan saya juga anggota Bapemperda, hal ini menjadi atensi buat kami di Komisi I," pungkas Utusan Sarumaha.

Editor: Gokli