PLN Tak Hadir, Komisi I DPRD Batam Jadwal Ulang RDP dengan PT Hok Seng Solution
Oleh : Aldy
Rabu | 02-03-2022 | 19:20 WIB
RDP-Hok-Seng.jpg
Suasana RDP di Komisi I DPRD Batam, Rabu (2/3/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tagihan listrik PT Metal Work Industry yang dibebankan PLN Batam kepada PT Hok Seng Solution, Rabu (2/3/2022).

Kali ini, perwakilan PLN Batam tidak hadir, hingga Komisi I DPRD Batam menjadwalkan ulang RDP pada 7 Maret 2022.

Adapun perwakilan PT Hok Seng Solution, Heru Purnomo menjelaskan, awal mula tagihan listrik yang diangap aneh itu, saat pihaknya mengajukan lahan ke BP Batam. Pengajuan lahan yang terletak di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji itu dikabulkan BP Batam dengan diterbitkannya hak pengolahan lahan (HPL).

"Memang di atas lahan itu ada bangunan milik PT Metal Work Industry yang belum dibongkar. Ini juga menyulitkan kami untuk melakukan pembangunan. Namun, kami tidak ada sangkut paut dengan PT Metal Work Industry," jelasnya.

Setelah mendapat HPL dari BP Batam, sambung Heru, belakangan PLN Batam melakukan penagihan listrik atas nama PT Metal Work Industry ke PT Hok Seng Solution. "Ini yang aneh. Kenapa ditagih ke kami (PT Hok Seng Solution), padahal kami tak ada kaitan dengan PT Metal Work Industry. Persoalan ini juga sudah kami pertanyakan ke Kantor PLN Cabang Batuaji, tetapi tak ada kejelasan hingga sekarang," katanya.

Berhubung PLN Batam tak hadir, pimpinan RDP, Budi Mardiyanto mengatakan, RDP akan dijadwalkan ulang pada 7 Maret 2022. "RDP-nya kita lanjutkan Senin depan," kata Budi, menutup RDP.

Tetapi sebelumnya, Utusan Sarumaha, anggota Komisi I DPRD Batam dalam RDP itu mengapresiasi PT Hok Seng Solution yang memiliki etikad baik menyelesaikan persoalan dengan musyawarah. "Saat ini kita hanya bisa menduga, belum bisa menyimpulkan karena PLN Batam belum memberikan penjelasannya," ucap Utusan.

Editor: Gokli