Irwasda Polda Kepri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2022
Oleh : Putra Gema
Selasa | 01-03-2022 | 18:52 WIB
Irwasda-Kombes-Rudy.jpg
Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol Rudy Syarifudin saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Selegi 2022, Selasa (1/3/2022) di Mapolda Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol Rudy Syarifudin memimpin apel gelar pasukan operasi keselamatan seligi 2022. Apel ini dilaksanakan di lapangan Mapolda Kepri, Selasa (1/3/2022).

Dalam kesempatan itu, Irwasda menyampaikan amanat Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris mengatakan, operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi operasi keselamatan seligi-2022 ini merupakan Operasi Harkamtibmas yang untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan jumlah pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas maupun penyebaran Covid-19 yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai persuasif serta humanis.

Dijelaskannya, operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari 1 - 14 Maret 2022 dan secara serentak digelar di seluruh Indonesia. Untuk jumlah personel seluruh jajaran Polda Kepri yang terlibat sebanyak 413 orang.

Dalam operasi ini, seluruh personel harus melaksanakan deteksi dini pengamanan dan pemetaan lokasi atau tempat yang rawan terhadap macet, pelanggaran, kecelakaan, serta lokasi penyebaran Covid-19.

"Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan bahaya penyebaran Covid-19 melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan dan penyuluhan melalui media cetak atau elektronik, media sosial, pemasangan spanduk, banner, baliho dan penyebaran leaflet," kata Kombes Pol Rudy Syarifudin.

Selain itu, seluruh personel harus melaksanakan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhiprotokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19.

Tidak berhenti di situ, diminta juga kepada seluruh jajaran agar melaksanakan publikasi tertib lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan melalui media massa baik media elektronik, cetak dan media sosial.

"Melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan hp, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan serta pelanggaran over dimensi dan over load," tutupnya.

Editor: Gokli