AMDAS Minta DPRD Kepri Kembali Gelar RDP Terkait Proyek SUTT di Batam
Oleh : Putra Gema
Selasa | 01-03-2022 | 18:04 WIB
Suwito-AMDAS.jpg
Ketua AMDAS, Suwito. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (AMDAS) mendesak DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang sebelumnya diselenggarakan pada 21 Februari 2022 lalu.

Ketua AMDAS, Suwito mengatakan, RDP lintas komisi yang dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan dilaksanakan di Gedung Graha Kepri, Kota Batam ini belum mendapatkan titik terang.

Bahkan, pada saat itu dijelaskannya perwakilan dari pihak bright PLN Batam tidak mengindahkan panggilan RDP yang dilaksanakan dan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menyatakan bahwa RDP tersebut ditunda hingga 2 Maret 2022 lalu.

"Kesimpulan dari RDP itu, bahwasanya akan ada RDP lanjutan yang akan diselenggarakan pada 2 Maret 2022. Tadi kita sudah ke Graha Kepri untuk pertanyakan hal itu, tetapi sejauh ini kami belum menerima undangan untuk agenda RDP lanjutan," kata Suwito, Selasa (1/3/2022).

Atas dasar tersebut, pihaknya kembali meminta agar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dapat mengeluarkan surat rekomendasi oenghentian pengerjaan pembangunan SUTT hingga RDP selanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman untuk mengintruksikan Kapolresta Barelang agar menarik seluruh pasukannya di lokasi pembangunan SUTT. "Jangan ada kasus Wadas yang kedua di Kota Batam. Karena kami warga sejauh ini masih diam dan bersabar, kami tidak mau ada kekerasan," ujarnya.

Tidak berhenti di situ, Suwito pun berkeyakinan permasalahan ini dapat diselesaikan di tingkat DPRD Kepri. Jika nantinya DPRD Kepri tidak juga menanggapi keluhan mereka seperti DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu, maka pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke lembaga yang lebih tinggi, yakni DPR RI.

"Kami yakin ada anggota DPRD Kepri yang peduli dengan masyarakat, saya rasa setelah reses anggota DPRD Kepri masih peduli dengan masyarakat yang terdampak dan diharapkan dapat sesegera mungkin melakukan RDP lanjutan. Jika tidak maka kami akan laporkan ke lembaga yang lebih tinggi, yakni DPR RI," tegasnya.

Di waktu yang bersamaan, Sekertaris AMDAS, Nurhaedah menjelaskan, hingga saat ini status permasalahan antara warga dan bright PLN Batam di ranah hukum masih dalam status quo.

Dijelaskannya, berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam perkara nomor : 166/Pdt.G/2020/PN Btm pada 27 Agustus 2020 lalu, PN Batam menyatakan gugatan penggugat dan tergugat sama-sama ditolak, artinya dalam gugatan ini tidak ada pihak yang dimenangkan.

Selanjutnya, berdasarkan hasil putusan banding yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, pada 22 September 2021 menyatakan bahwa gugatan penggugat dan tergugat juga ditolak. Putusan ini selaras dengan putusan PN Batam.

"Hasil Keputusan PT Pekanbaru ditolak juga, dengan kata lain dalam hal perkara ini belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang atau masih status quo. Selanjutnya kami mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan sementara dalam proses sampai saat ini belum ada keputusan. Negara kita ini negara hukum dan kita harus selesaikan dengan aturan yang berlaku dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Editor: Gokli