152 Anggota Polri di Kepri Dapat Pembinaan Penanggulangan Radikalisme dan Intoleransi
Oleh : Hadli
Kamis | 24-02-2022 | 16:09 WIB
pembinaan-pencegahan.jpg
152 personel Polda Kepri dan jajaran Polres/Ta saat mengikuti pembinaan penanggulangan, pencegahan radikalisme dan intoleransi di Mapolda Kepri, Kamis (24/2/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Personel Polda Kepri dan jajaran Polres/Ta mendapat pembinaan penanggulangan, pencegahan radikalisme dan intoleransi, Kamis (24/2/2022).

Dalam kegiatan ini, Polda Kepri menghadirkan tiga narasumber. Masing-masing, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Mahbub Daryanto; Kepala Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Kepri, Fauzi serta Ustadz Marsapuan (Tokoh Agama Kota Batam).

Kabagwatpers Polda Kepri, AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan, peserta yang hadir terdiri dari seluruh personel Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran dengan jumlah 152 orang. "Kegiatan ini adalah kegiatan yang pertama di tahun 2022 dan nanti akan kita laksanakan kembali di akhir tahun 2022," ujar AKBP Joko Adi Nugroho di Rupatama Polda Kepri.

Dijelaskan, radikalisme dapat diartikan sebagai sikap atau paham ekstrim dan militan yang memperjuangkan perubahan dari arus utama yang dianut oleh masyarakat dan disertai hal-hal yang berbau kekerasan.

"Adanya kelompok-kelompok radikal dan anti Pancasila yang ada di negara kita dapat menciptakan instabilitas politik serta gangguan Kamtibmas," ujarnya.

Paham radikalisme, tambah Joko, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan ancaman terhadap Ketahanan ideologi Pancasila.

Materi yang disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Mahbub Daryanto berhubungan dengan penanggulangan pencegahan radikalisme dan intoleransi sebagaimana kebijakan Kementrian Agama. "Memang awalnya radikal ini dimulainya dari intoleransi tetapi sebenarnya Indonesia ini punya modal sosial kultural yang cukup baik yaitu masyarakat kita sudah terbiasa saling bertoleransi dengan tetangga dengan sahabat, dengan masyarakat di sekitarnya dan itu tercermin bahwa cara bergaul masyarakat Indonesia sudah modern," terang Mahbub Daryanto.

Arah kebijakan penguatan moderasi beragama RPJMN 2020 sampai dengan 2024, tambah dia, kebijakan ini memperkuat Moderasi Beragama didasarkan pada beberapa paradigma.

Pertama, Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari negara, bukan pula negara yang diatur berdasarkan agama tertentu. Indonesia adalah negara yang kehidupan warga dan bangsanya tidak bias dipisahkan dari nilainilai agama.

"Karenanya, negara memfasilitasi kebutuhan kehidupan keagamaan warganya sesuai amanah konstitusi," terangnya.

Kedua, negara memposisikan diri 'in between' tidak boleh terlalu jauh campur tangan, tetapi juga tidak boleh terlalu jauh lepas tangan.

Selanjutnya, negara berlandaskan dan berorientasi pada nilai agama, yaitu terwujudnya kemaslahatan bersama menuju kedamaian dan kebahagian.

Menurut Kepala Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kepri Fauzi, definisi intoleransi, radikalisme dan terorisme, deteksi faham radikal, level indikator sikap radikal ke terorisme, potensi radikalisme di tengah pusaran pandemi Covid-19 dan faktor penyebab seseorang menjadi pelaku terorisme.

Ustadz Marsapuan menyampaikan tentang tindakan pencegahan radikalisme & intoleran yang mencangkup lemahaman Ilmu yang benar, konsep Jihad yang benar, penafsiran Ayat yang benar, kompetensi Guru Agama dan menyebarkan konsep rahmatan iil'aalamiin.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, dalam kegiatan ini para personel Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran diharapkan mampu untuk memahami dan mendapatkan intisari dari materi yang disampaikan oleh para narasumber.

"Sehingga kita dalam melaksanakan tugas sebagai Abdinegara dapat tetap menjaga persatuan dan kesatuan demi tegaknya NKRI," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Editor: Gokli