DPR Apresiasi PP Nomor 28 Tahun 2024 Terkait Pasal GGL
Oleh : Irawan
Minggu | 11-08-2024 | 09:32 WIB
edy_wuryanto_b.jpg
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan apresiasi terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang (UU) Kesehatan.

Yakni terkait pasal yang mengatur pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) oleh masyarakat, sebagai bagian dari implementasi UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Edy, PP ini memiliki peran krusial dalam pencegahan penyakit yang disebabkan oleh konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan.

"Dalam peraturan pemerintah ini, sudah mengatur pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Saya kira bagus sehingga ada kontrol, terutama terkait kandungan pangan olahan," ungkap Edy dalam keterangannya, Minggu (11/8/2024.

PP Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan sejumlah aturan mengenai batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Pasal 194 dari peraturan ini menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan menentukan batas maksimal tersebut dengan koordinasi dari menteri terkait dan kementerian serta lembaga yang relevan.

"Kalau ada cukai, mengapa tidak? Ini saya pikir di negara maju juga sangat ketat, Singapura, Amerika, soal ini ketat sekali. Indonesia longgar. Jadi intinya, ini pasal baik agar teman-teman sekarang juga tahu, oh ini yang saya makan, gulanya tinggi, garamnya tinggi, lemaknya tinggi, lalu tidak jadi dimakan," jelas Edy mengenai pentingnya pengaturan cukai sebagai salah satu langkah pengendalian konsumsi.

Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk menerapkan cukai pada pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Edy menilai langkah ini sangat penting untuk mengendalikan konsumsi GGL dan berharap masyarakat lebih sadar akan kandungan pangan yang mereka konsumsi.

Editor: Surya