Hakim dan Pegawai PN Batam Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Bagi Penyandang Disabilitas
Oleh : Paskaslis Rianghepat
Kamis | 24-02-2022 | 12:32 WIB
humas-pn-batam1.jpg
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Batam, Edi SameaPutty. (Paskalis Rh/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam rangka meningkatkan kompetensi dalam memahami atau berkomunikasi dengan penyandang disabilitas tuna rungu, Pengadilan Negeri (PN) Batam menyelenggarakan program pelatihan Bahasa Isyarat bagi penyandang Disabilitas.

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Batam, Edi SameaPutty, PN Batam merupakan salah satu lembaga Peradilan yang inkuisisi maka sudah semestinya menyediakan akses bagi seluruh para pencari keadilan, termasuk para penyandang disabilitas

Untuk pemenuhan segala akses tersebut, kata Edi, baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar pelatihan bahasa isyarat bagi seluruh hakim dan para pegawai di lingkungan PN Batam.

"Baru-baru ini, kami menyelenggarakan pelatihan bahasa isyarat bagi semua hakim dan pegawai untuknmeningkatkan kompetensi dalam memahami atau berkomunikasi dengan penyandang disabilitas tuna rungu," kata Edi saat ditemui di Kantoe PN Batam, Rabu (23/2/2022).

Edi menjelaskan, pelatihan bahasa isyarat itu diselenggarakan secara tatap muka pada Jumat (17/2/2022) lalu, bekerjasama dengan Sekolah Luar Biasa (LSB) Anak Briliant Batam, Tembesi.

Edi menjelaskan, materi pelatihan yang dipelajari selama pelatihan antara lain mengenal dunia tuli, perkenalan diri dalam bahasa isyarat, mempelajari angka dan warna.

Edi pun berharap, kegiatan ini dapat menambah pengetahuan seluruh Hakim, pegawai dan petugas PTSP untuk lebih mengerti akan bahasa isyarat sebagai alat komunikasi bagi penyandang disabilitas (Tuna rungu/tuna wicara) sehingga mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pengguna layanan, terkhusus penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini dapat menambah kemampuan hakim dan para pegawai untuk memahami bahasa dan artikulasi pengguna layanan disabilitas," ujarnya.

Masih kata Edi, pelatihan bahasa isyarat di PN Batam merupakan pengamalan salah satu pedoman dari Mahkamah Agung RI yang harus diterapkan oleh seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Indonesia.

Pedoman ini disusun, lanjut Edi, sebagai panduan bagi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri agar proses pelayanan terhadap penyandang disabilitas di pengadilan dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas.

Tujuan utama dari kegiatan ini, sambungnya, adalah untuk mengakomodir kebutuhan para penyandang disabilitas, baik dalam hal sarana dan prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan.

Ada banyak bentuk diskriminasi, sebut Edi, kerap terjadi ketika seorang penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, saksi maupun sebagai para pihak, karena belum memadainya sarana dan prasarana serta desain arsitektur pengadilan yang kurang mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas.

Bahkan, kapasitas hukumnya ditolak, karena aparatur pengadilan belum mengerti tentang disabilitas dan kebutuhannya, sampai dengan kurang tersedianya media informasi atau metode komunikasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk bisa mengakses pengadilan.

"Semua orang atau para pencari keadilan harus mendapatkan perlakuan sama di hadapan hukum. Sehingga seluruh Pengadilan, baik pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas," pungkasnya.

Editor: Yudha