Ini Penjelasan PT Rexvin Terkait Tunggakan Pembayaran Cicilan Rumah Walter Sudirman
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 21-09-2020 | 08:20 WIB
kuasa_hukum_revvin_pengembang.jpg
Kuasa hukum PT Rexvin Allingson Simanjuntak (kiri) (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Rexvin Supriadi melalui kuasa hukumnya Allingson Simanjuntak membenarkan kasus yang menimpa konsumennya Walter Sudirman Jemparu, warga perumahan Rexvin Blok D Lavender No 23A yang telah menunggak pembayaran cicilan rumah secara cash bertahap.

Walter ini melakukan pembelian rumah secara cash bertahap pada Maret 2019. Setelah melakukan pembayaran cicilan beberapa kali, konsumen mengajukan pinjam pakai ke perusahaan dengan syarat tidak mengubah atau merenovasi rumah. Sehingga rumah tersebut ditempati oleh Walter.

"Tapi sejak akhir 2019 konsumen kita sudah tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran cicilan rumah," ujar Allingson saat ditemui di kantor hukum Allingson Simanjuntak dan Partner (AJP), Sagulung, belum lama ini.

Allingson mengatakan setelah tidak dilakukan pembayaran, pihak pengembang memberikan surat teguran pertama pada 31 Januari 2020. Namun konsumen tidak juga membayar kewajibannya, hingga keluar surat peringatan pembayaran cicilan rumah ke dua pada 29 Februari 2020.

"Surat peringatan terakhir juga kita sudah layangan pada 7 Juli 2020, tapi konsumen kita juga tidak melakukan pembayaran sampai keluarnya pembatalan pemesanan unit rumah pada 17 Juli 2020. Yang kita lakukan sudah sesuai prosedur yang ada," ujarnya.

Ia juga mengatakan konsumen Walter juga dinilai melanggar kesepakatan terkait pinjam pakai unit rumah. Karena kondisi di lapangan, unit rumah yang ditempati Walter diam-diam dilakukan renovas tanpa ada pemberitahuan ke pengembang.

Pada 9 Juli 2020 pengembang kembali mengirimkan surat kepada konsumen agar dapat membongkar bangunan yang direnovasi dan dapat mengembalikan seperti semula.

"Bahkan ketika surat pemberitahuan pertama dilayangkan, konsumen kita ini datang ke kantor pengembang sambil marah-marah dan mengancam staf. Tidak hanya di situ, ketika staf kami mendatangi rumah yang ditempati Walter perlakukan tidak pantas juga kami terima," katanya.

Tidak sampai disitu, kata Allingson, setiap pengembang melakukan kegiatan di lokasi selalu dihalang-halangi oleh Walter. Bahkan baku hantam terjadi ketika kontraktor melalukan kegiatan dilokasi.

"Kasus seperti ini sudah kita laporan ke Polsek dan sempat dilakukan mediasi oleh Polsek sebanyak dua kali. Tapi yang bersangkutan (Walter) saat dipanggil tidak kunjung hadir," ujarnya.

Ia menambahkan saat ini ada 10 unit pembatalan pemesanan rumah, lantaran konsumen sudah tidak sanggup membayar cicilan rumah. Tapi dari 10 unit pembatalan, 9 di antaranya mengajukan dispensasi ke perusahaan sehingga muncul beberapa solusi yang menguntungkan konsumen dan pengembang serta berjalan dengan baik.

Dia mencontohnya, konsumen dapat dipindahkan ke unit rumah yang lebih murah, sehingga dapat membayar cicilan rumah. Bahkan pengembang juga akan memberikan keringatan pembayaran cicilan sampai waktu tertentu.

"Untuk konsumen kita satu ini, dia tidak pernah mengajukan dispensasi apapun ke pengembang, sehingga tidak ada jalan keluar. Bahkan kita malah dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam. Kami akan ikuti peraturan dan prosedur yang ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Walter Sudirman Jemparu warga perumahan Rexvin Blok D Lavender No 23A terpaksa harus menunggak cicilan rumah miliknya selama 7 bulan, lantaran masa pendemi Covid-19 yang membuat dirinya sulit mendapatkan penghasilan.

Dibeli satu tahun silam, Walter terpaksa menunggak pembayaran rumah miliknya sejak bulan Maret 2020 lalu. Lantaran tidak membayar cicilan perjanjian pembelian rumah secara cash bertahap, pihak devoloper membatalkan perjanjian kontrak secara sepihak dan menurunkan sejumlah orang guna melakukan pengosongan rumah.

"Saya beli rumah ini Maret 2019, selama ini saya selalu membayar. Tapi karena pendemi ini Maret 2020 saya tidak bayar, tapi devoloper membatalkan perjanjian kontrak pembelian rumah secara sepihak," ujar Walter Jumat (19/9/2020)

Dia mengatakan cicilan yang harus dirinya bayar setiap bulan adalah sebesar Rp4,800.000.Yang mirisnya lagi kata Walter pihak Devoloper tidak pernah memberikan pemberitahuan kepada dirinya terkait pengosongan rumah.

"Yang ada saya langsung dikirim surat pembatalan kontrak, itupun suratnya dikirim melalui JNE. Padahal saya sudah menjalani cicilan selama satu tahun," kata Walter.

Editor: Surya