PT Hong Seng Bantah PHK Belasan Karyawan?
Oleh : Hadli
Kamis | 20-06-2019 | 10:28 WIB
aksi-buruh-hong-seng.jpg
Aksi karyawan PT Hong Seng menuntut pesangon lantaran PHK sepihak, Rabu (19/6/2019). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen PT Hong Seng Plastik Industri Batam mengklaim tidak melanggar aturan ketenagakerjaan terkait PHK di perusahaannya, sebagaimana disampaikan belasan karyawannya saat melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (18/6/2019).

"Tidak benar seperti yang disampaikan, kami pihak perusahaan tidak ada satupun yang melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Doni, Human Resource Development Management PT Hong Seng Plastik Industri Batam, Rabu (18/6/2019).

Pada Rabu (18/6/2019) pagi, belasan mantan pekerja PT Hong Sheng Plastik Industri di kawasan Industrial Park, Batam Center, melakukan aksi unjuk rasa karena diputuskan kontrak kerja secara sepihak.

Hal tersebut diungkap Ketua Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Saiful Badri, saat ditemui di lokasi. Ia mengatakan, lebih dari 10 orang pekerja di perusahaan asal Tiongkok ini telah di-PHK sepihak menjelang Lebaran Idul Fitri.

Hal itu dibantah Doni. "Kami tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Muhammad Bursal beserta kawan-kawannya," ujarnya.

Selain itu, Doni juga menolak tudingan bahwa pihak perusahaan yang beroperasi sejak awal 2017 lalu, tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS dan berlakukan hitungan jam lembur.

"Yang tudingan itu juga tidak benar. Tidak ada yang kita langgar kok dan kami melakukan sesuai aturan UU," tambahnya.

Editor: Gokli