Sabu Disembunyikan di Lipatan Kain dalam Koper

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg Lebih, Dua Pelaku Ditangkap
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 05-02-2025 | 17:04 WIB
AR-BTD-4268-BC-Batam.jpg
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah pimpin press release gagalkan penyelundupan 2kg sabu. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.035 gram (lebih dari 2 kilogram) dalam dua operasi terpisah. Dua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial MU (27). MU melakukan perjalanan dari Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia, menuju Pelabuhan Harbourbay Batam menggunakan kapal feri MV Dragon 1 pada 24 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Sesampainya di pelabuhan, petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik pelaku. Dalam pemeriksaan terhadap koper berwarna biru milik MU, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 255 gram, tersembunyi di dalam koper. Total berat sabu yang berhasil disita mencapai 1.530 gram.

"Setelah melihat gerak-gerik mencurigakan, kami langsung melakukan pemeriksaan. Kami temukan enam paket sabu dalam koper pelaku, totalnya mencapai 1.530 gram," ujar Zaky Firmansyah.

Zaky menjelaskan lebih lanjut bahwa MU bekerja sebagai karyawan freelance di sebuah tempat hiburan di Batam dan diupah 400 ringgit Malaysia untuk membawa sabu dari Situlang Laut atas perintah seorang pengendali narkoba yang berinisial F alias BMW, seorang warga Indonesia asal Aceh yang tinggal di Johor, Malaysia. Setelah diuji di laboratorium, sabu tersebut dinyatakan positif.

Pelaku kedua yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial MP (42). MP ditangkap pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 16.05 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Seperti halnya MU, modus yang digunakan MP untuk menyelundupkan sabu adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam koper dan menyelipkannya di antara lipatan kain.

"Modusnya hampir sama dengan pelaku pertama. MP terlihat cemas dan mencurigakan, lalu kami lakukan pemeriksaan," kata Zaky Firmansyah.

Dari pemeriksaan di Bandara Hang Nadim, ditemukan dua bungkus sabu, masing-masing seberat 255 gram dan 250 gram, dengan total berat 505 gram. Dengan demikian, total sabu yang disita dari kedua pelaku mencapai 2.035 gram.

MP mengaku bahwa dirinya menerima paket sabu di Jalan Maros, Kabupaten Karimun, dengan imbalan 30 juta rupiah. Meski baru diberikan uang untuk tiket dan transportasi, sisanya dijanjikan akan ditransfer. Zaky juga menambahkan bahwa MP sudah enam kali berperan sebagai kurir sabu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kompol Komarudin, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang solid antara Bea Cukai Batam dan kepolisian dalam mengungkap kasus ini. "Kami sangat mengapresiasi sinergi ini dan berharap ke depan kita dapat terus bekerja sama dalam mengawasi dan mengungkap kasus di pelabuhan, bandara, dan lokasi lainnya," ujarnya.

Kompol Komarudin juga menegaskan bahwa jika ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," tutupnya.

Editor: Yudha