Lakukan PHK Sepihak, PT Hong Sheng akan Berikan Jawaban 2 Hari Lagi
Oleh : Putra
Rabu | 19-06-2019 | 13:40 WIB
Zalfriman_disnaker_kepri.jpg
Dinas Pengawas dan Penyidik Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Zalfriman di Lokasi (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Pengawas dan Penyidik Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Zalfriman angkat bicara atas adanya pemecatan secara sepihak di PT Hong Sheng, Batam Centre.

Dirinya mengatakan, sudah bertatap muka dan berdialog dengan pihak PT walaupun sempat bersikeras dengan pihak penjagaan yang tidak mengizinkan dirinya masuk.

"Kami sudah berdialog dengan pihak perusahaan terkait pemutusan kerja secara sepihak ini, permasalahannya karena pihak perusahaan tidak memberikan kontrak perjanjian kerja," kata Zalfriman di lokasi, Rabu (19/6/2019).

Perjanjian kerja yang tidak dikeluarkan oleh pihak perusahaan pun masih pihaknya periksa serta permasalahan THR dan tunjangan juga menjadi atensi

"Disisi lain, hubungan kerja itu masih ada dan sebelum lebaran, seharusnya THR itu juga harus dibayarkan," lanjutnya.

Zalfriman mengatakan, hal tersebut sudah dibicarakan dengan pihak perusahaan dan pihak perusahaan akan mengeluarkan hasil dari keluhan para pekerja yang di hentikan secara sepihak ini dalam kurun waktu 2 hari.

"Jadi apa keluhan dari pekerja sudah saya sampaikan pada menejemen. Dan Mereka akan menyampaikan hasilnya 2 hari lagi terkait persoalan PHK dan THR pekerja ini," ungkapnya.

Menanggapi adanya 60 TKA yang bekerja di PT Hong Sheng, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut akan diperiksa terlebih dahulu. Namun, sesuai ketentuannya, TKA yang dipekerjakan harus berada di posisi tertentu.

"Kalau disini TKA yang dipekerjakan malah ditaruh dibagian yang tidak membutuhkan skill," tutupnya.

Diketahui, PT Hong Sheng ini bergerak di bidang pengeolahan limbah plastik, dalam prosedur pengolahannya pun, PT Hing Sheng ini diduga menyalahi aturan serta diduga mengambil langkah-langkah ilegal.

Editor: Surya