PHK Sepihak, Belasan Karyawan PT Hong Seng Tuntut Pesangon
Oleh : Putra Gema
Rabu | 19-06-2019 | 11:28 WIB
hong-seng.jpg
Aksi karyawan PT Hong Seng menuntut pesangon lantaran PHK sepihak, Rabu (19/6/2019). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Belasan mantan pekerja PT Hong Sheng melakukan aksi unjuk rasa karena diputuskan kontrak kerja secara sepihak.

Hal tersebut di ungkapkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Saiful Badri saat ditemui di PT Hong Sheng yang terletak di Kawasan Industrial Park, Batam Center, Rabu (19/6/2019). Dia mengatakan, sebanyak lebih dari 10 karyawan PT Hong Sheng di PHK secara sepihak.

"Pemutusan kontrak kerja ini berawal dari adanya salah satu karyawan yang telat masuk kerja 2 menit. Alasan telat masuk ini karena jam kerja di PT ini dinilai menyalahi aturan," kata Saiful.

Ia mengungkapkan, pembagian jam kerja dan waktu istirahat yang sangat minim menjadi alasan pemecatan para pekerja ini. Pembagian jam kerja ini dinilainya membuat para pekerja di perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang limbah plastik ini menghilangkan jam istirahat para pekerja.

"Jadi pada saat pergantian pembagian jam kerja, salah seorang pekerja ini istirahat sejenak, hal tersebut yang menyebabkannya terlambat 2 menit," ujarnya.

Selain itu, perusahaan ini juga tidak memfasilitasi para pekerjanya BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. Hal ini membuat para pekerja harus menanggung sendiri pengobatan akibat limbah plastik yang dikelolanya.

Hal tersebut dibenarkan mantan pekerja PT Hong Sheng, Muhammad Dusral. Dirinya bahkan mengungkapkan harus menanggung biaya kesehatannya sendiri yang disebabkan karena limbah plastik itu.

"Rata-rata para pekerja mengalami sakit gatal-gatal. Selain itu kerja 12 jam di PT itu membuat kami seperti kerja rodi," ungkapnya.

Pemutusan kerja Muhammad Dusral ini juga menyebabkan belasan karyawan yang dinilai dekat dengannya mengalami PHK secara sepihak oleh perusahaan. "Tunjangan pemecatan dan THR tidak dibayarkan, kami hanya mencari keadilan," tutupnya.

Sampai saat ini, para pekerja masih melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Hong Sheng. Terlihat, pengawas Disnaker Provinsi Kepri, Jalfriman juga masih belum bisa menemui pihak perusahaan.

Editor: Gokli